Indocorners.com|Tanah Datar, Wakapolres Tanah Datar Kompol Yulandi,SH Pimpin komprensi Pers tentang ” Pengungkapkan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Daun Ganja”,Di Aula Mapolres Tanah Datar Kamis, 19 November 2025.
Dalam keterangan Persnya Wakapolres memaparkan kronologis pengungkapan tersebut
Kronologis
Berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah kendaraan yang diduga membawa ganja, Tim Tarantula langsung melakukan penyisiran. Tepat pukul 21.40 WIB di Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, petugas menghentikan Mitsubishi Colt 120 SS hitam BA 9227 LW yang dikemudikan tiga pemuda berinisial R (29), G (22), dan A (20).
Saat pintu mobil dibuka, kecurigaan petugas terbukti: satu karung goni besar berisi 27 paket ganja terbungkus lakban coklat, disembunyikan rapi di bawah terpal biru. Warga sekitar turut menyaksikan proses penggeledahan untuk memastikan penindakan berjalan transparan.
Ketiga pemuda tersebut langsung mengakui kepemilikan barang haram itu dan dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses hukum dan pengembangan kasus.
Polisi juga menyita satu unit Pick Up, empat ponsel, dua karung goni, serta selembar terpal biru yang digunakan untuk menutupi paket ganja.
Ancaman
Wakapolres Tanah Datar Kompol Yulandi, S.H yang didampingi para PJU menegaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup.
Ia menekankan bahwa keberhasilan operasi ini adalah bukti kesigapan jajaran Polres Tanah Datar dalam menutup ruang gerak pengedar.
“Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti. Kami bergerak cepat, dan malam itu Tarantula berhasil menghentikan potensi kerusakan yang jauh lebih besar,” pungkasnya.(re)









