Kumpul Kebo Yang Mengakibatkan AKBP B Di Tahan

Indocorners.com|Jateng Kasus yang menyeret nama seorang perwira menengah, AKBP B, memasuki babak baru. Sejak 19 November 2025, ia resmi dimasukkan ke ruang khusus atau tahanan Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani masa penempatan selama 20 hari. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dirinya.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan bahwa keputusan ini menjadi bukti komitmen Propam dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Pemeriksaan harus berjalan objektif, transparan, dan tidak memberi ruang untuk pengecualian—meski yang terlibat adalah aparat berpangkat tinggi.

Dari hasil gelar perkara, AKBP B dinyatakan melanggar kode etik lantaran tinggal serumah dengan seorang dosen perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Informasi lain juga menyebutkan bahwa keduanya bahkan tercatat dalam satu Kartu Keluarga, meski sang dosen masih berstatus resmi sebagai warga Purwokerto. Mereka dikabarkan telah tinggal bersama selama sekitar dua tahun di wilayah Gajahmungkur.

Nama sang dosen, D L L, mencuat setelah ditemukan meninggal dunia secara mencurigakan di kamar kos sebuah hotel di Jl Telaga Bodas Raya, Semarang. Jenazahnya ditemukan pada Senin pagi, dalam kondisi tanpa bus@na dan tergeletak di lantai.

Yang mengejutkan, AKBP B adalah orang pertama yang menemukan korban dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Gajahmungkur. Dalam pemeriksaan, ia membantah memiliki hubungan khusus, dan mengaku hanya mengenal korban karena simpati setelah orang tua korban meninggal serta membantu biaya wisuda program doktornya.

Autopsi dilakukan di RSUP dr Kariadi Semarang pada Selasa, 18 November. Hasil lisan yang diterima keluarga menyebutkan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Namun dokter menyimpulkan adanya aktivitas berat yang menyebabkan pecahnya pembuluh jantung korban.

Kasus ini masih terus bergulir. Masyarakat menanti sikap tegas kepolisian, sekaligus berharap kebenaran dapat terungkap seterang-terangnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *