Pelanggaran Kode Etik AKBP B ditahan di Mapolda Jateng

Daerah, Jateng14 Dilihat

Indocorners.com|Jateng, AKBP B dimasukkan ke dalam ruang khusus atau tahanan Mapolda Jateng selama 20 hari ke depan terhitung mulai 19 November 2025.

Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar menyatakan keputusan penempatan khusus merupakan bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan obyektif.

 

Penempatan khusus bagian dari pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B.

Perwira menengah itu diperiksa intensif Rabu kemarin.

Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapa pun anggota terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan tanpa pandang pangkat dan jabatan.

 

Dari hasil gelar perkara, memutuskan AKBP B melakukan pelanggaran kode etik. Tinggal bersama dosen Untag tanpa ikatan perkawinan yang sah atau kumpul kebo.

Perwira menengah itu tinggal di satu tempat dengan korban. Info lain, alamat sama dengan korban di wilayah Gajahmungkur.

 

Dalam pemeriksaan AKBP B adalah pria yang mendapati dosen meninggal dan yang melaporkan ke Polsek Gajahmungkur.

Ia menyatakan tak ada hubungan khusus dengan dosen itu. Hanya mengaku mengenal karena simpati orang tuanya meninggal dan membantu biaya wisuda program doktor.

 

Dosen Untag yang ditemukan meninggal mencurigakan itu adalah Dwinanda Linchia Levi. Meninggal di kamar kos hotel di Jl Telaga Bodas Raya Semarang. Terungkap sudah tinggal bersama sekitar dua tahun.

Juga disebutkan AKBP B ada dalam satu Kartu Keluarga dengan dosen itu. Padahal korban resminya masih tercatat sebagai warga Purwokerto.

Dosen itu kedapatan sudah meninggal Senin lagi tergeletak di lantai tanpa busana.

Jenazah dosen itu di autopsi di RSUP dr Kariadi Semarang pada Selasa 18/11.

Hasil lisan diterima keluarga menyebutkan tak ada tanda kekerasan. Namun disebutkan ada aktivitas berat yang menyebabkan jantung korban pecah.*”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *