Inndocorners.com|Tanah Datar, Seorang guru di Tanah Datar yang sudah meninggal dunia masih menerima tunjangan profesi guru selama lima bulan.
Hal itu merupakan salah satu temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Tanah Datar Tahun 2025. Laporan tersebut diterbitkan pada Mei 2026.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa guru yang meninggal dunia itu berinisial NS. Ia meninggal pada 29 Januari 2025. Namun, ia masih menerima tunjangan profesi guru triwulan I dan triwulan II sebesar Rp30.769.800.*”





