Oleh : Riadi Sutan Polowan
Pimpinan Redaksi Indocorners.com
Indocorners.com|Jurus “Tipu Daya” yang kemarin sukses mengubah tersangka menjadi saksi, ternyata punya spin-off terbaru. Judulnya: “Dari Data Fiktif Menjadi Cuan”. Pemerannya bukan lagi di Sawah ladang, tapi di meja-meja fotokopi yang tiba-tiba lembur sampai jam 2 pagi demi mencetak SK.
Ceritanya begini, ndan.dan jangan Lupa sambil menyimak seruput Kopi tanpa gula.
Awalnya OPLA itu barang suci. Operasional, logistik, dan entah apa lagi singkatannya, yang penting cair kalau data beres, SK jelas, dan operasi memang ada wujudnya. Tapi begitu aroma anggaran Koptan tercium, printer-printer di berbagai penjuru desa mendadak dapat wahyu.
Data anggota yang tadinya cuma 15 orang, dalam satu malam beranak pinak menjadi 150 orang. Lengkap dengan NIK yang kalau dicek, ternyata NIK-nya KTP milik ayam tetangga. Daftar hadir rapat yang aslinya cuma ditandatangani Ketua dan kucing yang lewat, tiba-tiba sudah penuh tanda tangan dengan tinta yang sama, tulisan tangan yang mirip, miringnya pun kompak ke kanan.
Puncaknya ada di SK. Surat Keputusan yang seharusnya lahir dari musyawarah desa, kini lahir dari musyawarah di grup WhatsApp jam 11 malam. “Siap ketua, siap cetak ketua.” SK pengurus, SK domisili, SK ahli waris pun kalau perlu bisa dicetak. Cap stempel pun siap, mau warna merah, biru, ungu janda, tersedia.
Di warung kopi, teori langsung meledak. Ada yang bilang ini bukan manipulasi, ini percepatan transformasi digital. Ada yang menyebutnya jurus “Asal Cair, Urusan Belakangan”. Ada pula yang berbisik jangan-jangan di tengah sawah itu ada mesin Doraemon, masukkan kertas kosong, keluar SK yang sudah dilegalisir.
Mantan aktivis anti-korupsi kampus bilang, ini klasik “jeruk makan jeruk oplosan”. Ketika yang memverifikasi data adalah yang juga butuh data itu cair, maka objektivitasnya setipis tisu warteg. Ibarat meminta maling menjaga lumbung padi sambil dikasih kunci duplikat.
Pengamat hukum tata negara pun ikut garuk-garuk kepala. Katanya, manipulasi data dan SK untuk mencairkan dana publik itu tidak dikenal dalam teori hukum administrasi mana pun, baik yang lama maupun yang baru. Kalau pun ada, babnya mungkin ada di Hogwarts, bab “Wingardium Cair-iosa”. Belum sempat diajarkan di fakultas hukum, sudah dipraktikkan di lapangan.
Potensi dramanya pun jelas. Hari ini data dimanipulasi, besok OPLA cair, lusa laporan pertanggungjawaban dibuat dengan foto hamparan ladang yang sama, difoto dari 10 angle berbeda biar terlihat banyak. Sawah yang diusulkan 100 hektar, yang garap 10 hamparan, yang difoto 1 objek diputar-putar.
Panglimo versi warung kopi pun berkomentar, “Di satu sisi ini janggal, karena logikanya dana operasional cair kalau usaha sudah jalan. Di sisi lain, ini bisa meredam konflik, karena kalau semua desa diminta jujur, nanti banyak yang tidak cair, kasihan.” Komentar yang membuat malaikat pencatat pun bingung mau tulis di kolom pahala atau dosa.
Pada akhirnya, masyarakat lagi-lagi jadi penonton. Pisgor habis, es teh tinggal es batunya, tapi episode pencairan masih berlanjut. Semua berharap Koptan tetap menjadi panggung kesejahteraan, bukan panggung sulap data.
Sebab kalau jurus “Tipu Daya” bisa mengubah data fiktif menjadi SK sakti dan OPLA pun cair, rakyat mulai khawatir jangan-jangan besok giliran absensi arisan RT yang dipakai untuk mencairkan dana desa, sementara sawah ladang diminta bersaksi bahwa dirinya memang sudah disalurkan.
Sumber. :/
Pasal 391 KUHP Baru mengatur bahwa:
_Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai alat bukti, dengan maksud untuk digunakan seolah-olah asli sehingga menimbulkan kerugian, dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Kategori V_
Pasal 2 & 3 UU Tipikor: Merugikan keuangan negara dari mark-up luas lahan. Ancaman 4-20 tahun. • Pasal 9 UU Tipikor: Memalsukan SK / dokumen untuk pencairan. • Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat.





