Siapa Yang Bertamggung Jawab Atas ljin Dinas Pertanahan Dan Tataruang Kab-Sukabumi

Daerah92 Dilihat

Indocorners.com – Sukabumi – Rancunya tatanan birokrasi Kabupaten Sukabumi semakin tidak jelas titik penyelesaian baik secara administrasi maupun pertanggung jawaban secara hukum perihal siapa yan g harus bertanggung jawab dalam , Perda Kabupaten Sukabumi No 10 tahun 2023 Ttg Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023-2043 dan Peraturan Bupati Sukabumi No 47 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Senin 3/6/2024

Minggu yang lalu SKRK ( Surat Keterangan Ruang Kabupaten ) dari pemohon pemanfaat pelaku usaha PT.Bogorindo Cemerlang terkait pemanfaatan ruang dan penggunaan tanah untuk-Jenis Usaha Pasir Kwarsa,Lokasi Usaha-Blok Peer Gunung Masigit,Kp.Babakan Baru Rt 003 /Rw 006 Desa Tenjojaya,Kecamatan Cibadak dengan .Luas Usaha 25.Ha. SKRK ini telah dikeluarkan atau terbit dari Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi. SKRK ini terbit dengan melanggar prinsip dasar berbagai permasalahan diantaranya.1.Lahan yang dimohon ini masih dalam status Quo atau lahan Negara menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 129 K/Pid.Sus/2017 tanggal 7 Agustus 2017.2.Lahan yang dimohon adalah HPL ( Hak Pengelolan Lahan ) dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi Menurut Surat Bupati Sukabumi No 590/303-Tapem Tanggal 7 Maret 2006.3.Lahan yang dimohon ini peruntukan nya hanya untuk Kawasan Resort dan Agro Wisata menurut Surat Izin BPMPT No 503.1/3268.BPMPT/2013 tanggal 27 Agustus 2013.Tentunya SKRK ini terbit dengan cacat hukum adminitrasi .

Sementara itu Ketua PEKAT-IB ( Pembela Kesatuan Tanah Air – Indonesia Bersatu ) Kabupaten Sukabumi, Sadam Husein yang didampingi Sekjennya Jefry mengatakan ” Menelaah dan mencermati permasalahan hukum tersebut diatas . Diduga kuat adanya Konspirasi antara DPTR dengan Pemohon ijin.Sepertinya Diduga Bupati Sukabumi dikorbankan oleh DPTR jika kita mengacu dari amanat UU No 26 tahun 2007 Ttg Tata Ruang Nasional BAB XI Ketentuan Pidana pasal 73 ayat 1 tertulis “ Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat 7 ( tujuh ) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp,- 500.000.000. Ayat 2 tertulis “ Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayati ( satu ) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatanya “. Masih dalam UU No 26 tahun 2007 BAB XI Ketentuan Pidana pasal 70 ayat 1 tertulis “ Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari penjabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 hurup b ,dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun dan denda paling banyak Rp,-500.000.000. “ artinya pasal ini untuk sanksi penerima manfaat izin tata ruang atau pemohon tata ruang.Apa lagi terdeteksi lahan ini dahulu lahan HGB tentunya mana boleh ijin tambang . Ada apa denga DPTR jika kita rinci tataruang memberikan rekomendasi izin tambng di lahan HPL pemda juga di lahan HGB yang injloknya argrowisata tahun 2013. Dengan adanya fakta dan realita yang ada apakah SKRK dari DPTR untuk pemohon PT.Bogorindo Cemerlang ini tidak menabrak atau melanggar UU No 26 tahun 2007 Ttg Penataan Ruang.Permasalahan ini saya akan coba bawa kelembaga yudikatif untuk ditindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.”Ungkap Sadam.

(e.hamid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *