Hukum  

Peredaran Miras Oplosan dan Minuman Beralkohol Marak di Cicurug, Parungkuda, dan Cibadak, Warga Resah

Indocorners.com – Sukabumi – Peredaran minuman keras (miras), baik pabrikan maupun oplosan, dilaporkan semakin marak di wilayah Cicurug, Parungkuda, hingga Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,

terutama karena diduga penjualannya dilakukan secara bebas tanpa pengawasan ketat.
Sejumlah warga menyebutkan bahwa berbagai jenis miras seperti Intisari, arak Bali, hingga miras oplosan mudah ditemukan di beberapa titik. Penjualan diduga berlangsung secara sembunyi-sembunyi,

bahkan berkedok warung jamu maupun kios kecil di pinggir jalan.
“Sekarang mah gampang, mau cari miras juga ada saja. Bahkan yang oplosan juga banyak, itu yang bikin takut,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Tidak hanya di satu wilayah, peredaran ini disebut merata, mulai dari kawasan Cicurug, Parungkuda, hingga Cibadak. Beberapa titik diduga menjadi lokasi langganan transaksi,

terutama pada malam hari.
Oplosan Paling Berbahaya
Yang paling mengkhawatirkan adalah maraknya miras oplosan. Minuman jenis ini dikenal berbahaya karena tidak memiliki standar produksi yang jelas dan sering kali dicampur dengan bahan kimia berbahaya.

Dalam beberapa kasus di berbagai daerah, konsumsi miras oplosan bahkan menyebabkan korban jiwa. Hal ini membuat warga khawatir jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, kejadian serupa bisa terjadi di wilayah Sukabumi.
Sudah Ada Razia, Tapi Belum Maksimal
Sebelumnya, aparat kepolisian bersama instansi terkait memang telah beberapa kali melakukan razia dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat). Dari operasi tersebut, puluhan botol miras berhasil diamankan dari berbagai lokasi.

Namun demikian, warga menilai upaya tersebut belum memberikan efek jera. Pasalnya, peredaran miras masih terus ditemukan hingga saat ini.
“Kadang dirazia, tapi nanti muncul lagi. Seolah tidak ada habisnya,” kata warga lainnya.
Perlu Pengawasan dan Tindakan Tegas Menurut narasumber Masyarakat berharap adanya langkah lebih serius dari aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun Satpol PP, untuk memberantas peredaran miras ilegal ini hingga ke akar-akarnya.ulasnya
Selain itu,

peran pemerintah daerah juga dinilai penting dalam melakukan pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya miras, khususnya oplosan.
Warga juga meminta agar pemilik usaha yang terbukti menjual miras tanpa izin diberikan sanksi tegas agar menimbulkan efek jera.
Ancaman bagi Generasi Muda
Peredaran miras yang semakin mudah diakses juga dikhawatirkan berdampak buruk bagi generasi muda. Tanpa pengawasan yang ketat, remaja berpotensi menjadi korban penyalahgunaan alkohol yang dapat merusak masa depan mereka.

“Anak-anak muda sekarang gampang terpengaruh. Kalau ini dibiarkan, dampaknya ke mana-mana,” ungkap warga.

Warga menurut nara sumeber iwan berharap aparat segera mengambil langkah konkret dan berkelanjutan, tidak hanya razia sesaat, tetapi juga pengawasan rutin di lapangan.

Dengan adanya tindakan tegas dan kerja sama antara masyarakat serta aparat, diharapkan peredaran miras, khususnya oplosan, di wilayah Cicurug, Parungkuda, dan Cibadak dapat ditekan bahkan dihentikan sepenuhnya….

e hamid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *