Dalam perkara perdata, ada dua jenis gugatan yang sering digunakan, yaitu wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH). Keduanya sama-sama dipakai untuk menuntut ganti kerugian, tetapi dasarnya berbeda. Wanprestasi muncul dari pelanggaran perjanjian, sedangkan PMH muncul dari perbuatan yang melanggar hukum secara umum. Perbedaan ini sering membingungkan bagi orang awam karena sama-sama berkaitan dengan kerugian.
Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata. Sederhananya, wanprestasi terjadi ketika ada perjanjian, lalu salah satu pihak tidak menepati janji yang sudah disepakati. Pihak tersebut sudah diberi peringatan atau dinyatakan lalai, tetapi tetap tidak melaksanakan kewajibannya. Karena ingkar janji itulah, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti biaya, kerugian, dan bunga. Jadi, kunci wanprestasi adalah adanya perjanjian yang dilanggar.
Berbeda dengan itu, perbuatan melawan hukum (PMH) diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. PMH terjadi ketika seseorang melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Perbuatan ini bisa berupa tindakan aktif maupun diam saja, asalkan bertentangan dengan hukum, melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kesusilaan, atau tidak sesuai dengan kepatutan dan kehati-hatian. Dalam PMH, harus ada perbuatan, ada kesalahan, ada kerugian, dan ada hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian tersebut.
Perbedaan utama antara wanprestasi dan PMH setidaknya ada tiga. Pertama, dalam gugatan PMH, penggugat harus membuktikan semua unsur kesalahan tergugat, sedangkan dalam wanprestasi penggugat cukup membuktikan adanya pelanggaran perjanjian. Kedua, tuntutan untuk mengembalikan keadaan seperti semula hanya bisa diminta dalam PMH, tidak dalam wanprestasi. Ketiga, jika ada beberapa pihak yang digugat, dalam PMH masing-masing bisa diminta bertanggung jawab atas seluruh kerugian, sementara dalam wanprestasi hal itu hanya bisa dilakukan jika memang sudah diatur dalam perjanjian atau kewajibannya tidak bisa dibagi.
📞 Hubungi: 0851-7227-0616 Untuk Konsultasi Hukum Dan Meminta Jasa Pengacara!











