Dharmasraya.Indocorners.com
Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil evaluasi terkait tindakan kejahatan kriminal dan pelanggaran hukum yang terjadi selama bulan April 2026 . Kegiatan yang berlangsung di halaman Polres Dharmasraya tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat utama kepolisian, serta awak media. Senin 4/5/2026.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, mengatakan selama bulan April 2026 Polres menerima 70 laporan tindak pidana yang masuk dari masyarakat ini masih cukup tinggi. Dari jumlah ini, sejumlah 56 perkara berhasil diselesaikan, atau sekitar 80 persen lebih tingkat penyelesaian.
Sedangkan untuk pengungkapan perkara tergolong tinggi dari priode sebelumnya. Kejahatan mengalami penurunan sebanyak delapan kasus. Sementara itu, penyelesaian perkara justru meningkat tiga kasus,” jelas Kapolres.
Kapolres menghimbau dan berharap kepada masyarakat supaya turut berperan aktif bersama kepolisian untuk mengantisipasi terjadi tindakan kriminal dan kejahatan dengan selalu waspada terutama dilingkungan masing masing supaya tetap kondusif.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum di wilayah Dharmasraya. “Kami telah melakukan evaluasi terhadap situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di daerah ini, kami tetap memperkuat patroli dan sinergi dengan masyarakat.
Jumlah Kejahatan dan Pelanggaran Hukum
Menurut data yang dipaparkan oleh Kapolres, selama bulan Maret dan April 2026, Polres Dharmasraya mencatatkan penurunan jumlah kejahatan yang signifikan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Dari total kasus yang tercatat, mayoritas masih didominasi kejahatan konvensional seperti pencurian, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta penyalahgunaan narkoba. Rinciannya, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tercatat 7 kejadian, pencurian dengan kekerasan (curas) nihil, curanmor 1 kasus, dan narkoba sekitar 5 kasus.
Sementara itu, untuk kecelakaan lalu lintas, pada Maret 2026 tercatat 5 kejadian dengan 1 korban meninggal dunia, 8 orang luka ringan, serta kerugian materil mencapai Rp5,6 juta.
Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Azhamu Suwaril, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil membongkar 8 kasus narkoba sejak akhir Maret hingga April 2026.
Rinciannya, 4 kasus di Kecamatan Pulau Punjung, 2 kasus di Koto Baru, 1 kasus di Sungai Rumbai, dan 1 kasus di Koto Besar, jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 21,57 gram sabu dan 1,01 gram ganja, dengan total 13 tersangka.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Andri A, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menangani 62 kasus sepanjang April, dengan 50 kasus berhasil diselesaikan atau mencapai 80,65 persen.
Dalam kesempatan itu, ia juga merilis satu kasus penggelapan yang cukup menonjol. Modus pelaku terbilang licik, yakni memanfaatkan perkenalan melalui media sosial untuk membangun kepercayaan korban.
“Pelaku kemudian meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan menjemput mobil. Namun, kendaraan tersebut justru dijual seharga Rp5 juta,” jelasnya.
Uang hasil penjualan itu digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor Honda Satria seharga Rp3,5 juta, sementara sisanya dipakai untuk membeli narkoba.
Polres Dharmasraya menegaskan bahwa keberhasilan menjaga keamanan tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Dengan masih tingginya angka kejahatan konvensional, sinergi antara polisi dan warga dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Dharmasraya.( yr )











