Indocorners.com|Medan, Peristiwa ini terjadi di Polresta Deliserdang, Rabu (31/12/2025).
Seorang anggota polisi mencuri sepeda motor di Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, korbannya juga merupakan anggota polisi. Alamak!
Peristiwa “polisi curi motor polisi” terungkap setelah korban membuat laporan.
Anggota polisi berinisial FE dari Samapta Polresta Deli Serdang saat ini sudah ditangkap dan ditahan.
“FE sudah kita amankan. FE merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang,” kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana, Sabtu (10/1/2026).
Peristiwa bermula pada Rabu (31/12/2025). Saat itu korban bernama Alfreezy Angga Sembiring (22) memarkirkan sepeda motor Honda CRF BK 5174 AKC miliknya.
Sepeda motor diparkir di Jalan Sudirman, Kecamatan Lubuk Pakam, tepatnya di area Barak Lajang Polresta Deli Serdang.
Alfreezy kemudian pergi ke masjid untuk menunaikan ibadah salat.
Setelah selesai beribadah, Alfreezy terkejut melihat sepeda motor miliknya dikendarai FE yang melintas di depan masjid.
Korban sempat menunggu FE kembali. Namun, hingga Jumat, 2 Januari 2026, FE tidak kunjung muncul.
Merasa dirugikan, Alfreezy akhirnya melaporkan kejadian yang dialami ke SPKT Polresta Deli Serdang.
Dari hasil pemeriksaan, FE mengaku telah menjual motor korban kepada seorang pria berinisial T di wilayah Tembung dengan harga Rp9.500.000.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap pelaku.
Terhadap FE polisi menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) ke-F subs pasal 476 dari Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Serta akan kita tindak tegas dalam proses Pelanggaran Kode Etik dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang,” katanya.**











