Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Jasman hari ini menunaikan kewajibannya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online melalui e-filing.

Uncategorized61 Dilihat

Payakumbuh—Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Jasman hari ini menunaikan kewajibannya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online melalui e-filing.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Jasman ketika menerima kunjungan dari Kepala KPP Pratama Kota Payakumbuh bersama jajaran di Ruang Kerja Walikota, Lt 2 Balai Kota Payakumbuh, Kamis (15/02/2024).

“Alhamdulillah, saya sudah melaporkan SPT tahunan untuk tahun pajak 2023 yang menjadi kewajiban saya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI),” ujar Pj Wako Jasman.

Jasman mengimbau kepada masyarakat Kota Payakumbuh untuk segera menyampaikan SPT-nya dan membayar kewajiban membayar pajak, guna diaplikasikan untuk pembangunan tata kota yang nyaman.

“Saya mengajak seluruh ASN, TNI/Polri, dan wajib pajak di Kota Payakumbuh untuk segera melaporkan SPT tahunan dan membayar kewajibannya tepat waktu,” katanya lagi.

Dikatakan Jasman, pendapatan dari pajak ini akan dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur dan pengembangan Kota Payakumbuh demi kenyamanan bersama.

“Kita tahu bersama bahwa pajak merupakan sumber utama penerimaan negara, mari bahu membahu membangun Indonesia melalui pelaksanaan kewajiban perpajakan yang baik,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Kota Payakumbuh Supi mengatakan 2 tahun terakhir target pajak tercapai berkat dukungan dari Pemko Payakumbuh dan prosedur pelaporan SPT tahunan yang sangat mudah, praktis, dan bisa dilakukan di mana saja secara online melalui e-filing.

“Oleh karena itu, kami mengimbau wajib pajak di Payakumbuh untuk melaporkan SPT tahunannya paling lambat untuk orang pribadi tanggal 31 Maret 2024 dan untuk badan pada tanggal 30 April 2024,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *