Ombudsman Tegaskan Semua Pungutan Sekolah Dilarang

Indocorners.com l Asisten Ombudsman RI di Bali Dhuha F. Mubarok menegaskan, di sekolah negeri tidak boleh lagi ada pengutan liar alias pungli. Ia mengatakan, satuan pendidikan dilarang memungut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 44 Tahun 2012 tentang larangan melakukan pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar atau sering disebut dengan Pungli (pungutan liar) serta Peraturan Mendikbut No.75 tahun 2016 tentang batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.

“Sesuai peraturan pemerintahan tentang pungutan liar atau larangan melakukan pungutan dalam satuan biaya pendidikan dasar dalam bentuk apa pun itu seperti SPP atau uang Komite tidak diperbolehkan baik dalam bentuk uang/barang/jasa yang tidak memiliki dasar hukum,” kata Dhuha F. Mubarok, Jumat (10/2).

Sementara, beberapa pungutan yang dibolehkan seperti penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan atau sumbangan yang bukan pungutan oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/wali, dengan syarat disepakati para pihak yang bersangkutan.

Terkait dengan dana pendidikan yang diberikan pemerintah dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), ia mengatakan, BOS adalah komponen pembantas/penutup pungutan pada lingkungan sekolah karena biaya ini telah memenuhi 13 elemen-elemen yang ada di sekolah baik kegiatan penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan seperti buku, dan pembayaran honor guru.

Ia menegaskan, peraturan Presiden No. 87 tahun 2016 pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan liar (Satgas Saber Pungli).

Menurutnya, sanksi yang diberikan bagi pelaku pelanggaran bisa berbentuk langsung seperti kesepakatan pengembalian dana pungli yang telah diterima dan hukuman administratif berupa penurunan pangkat hingga pelepasan dari jabatan.

Ia berharap, dengan adanya ombusman dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam hal pelanggaran public seperti pungli yang sedang terjadi.

“Ombudsman sendiri memberi jalan kemudahan untuk para pelapor kasus pungli untuk ditindaklanjuti. Selain itu, kami berharap anak-anak memiliki hak belajar bukan sekadar memenuhi pembayar iuran yang tidak jelas” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *