Indocorners.com – Kabupaten Bogor – Miris Sekolah Menengah Pertama Negeri ( SMPN) 1 Ciseeng Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor meminta iuran sebesar 50 ribu rupiah per siswa, hal ini di akui oleh Ketua Komite SMPN 1 Ciseeng Apip Burhanudin saat di konfirmasi team media, Senin (29 Juli 2024 ) di sekolah. Menurutnya ini hasil rapat orangtua murid dengan komite dan besarannya dari 50 ribu rupiah ,bahkan ada yang bayar 40 ribu rupiah tiap bulannya melalui TU sekolah .
Apip berdalih iuran per bulan ini bukan pungutan tapi sumbangan dari wali murid jelasnya kepada awak media .Bahkan Apip mengatakan sumbangan ini sudah benar sesuai Permendikbud No 75 Tahun 2016. Pada kesempatan yang sama Humas SMPN 1 Ciseeng Agus Dewa menjelaskan guru honorer ada 15 orang .
Pemerintah Pusat sudah memberikan bantuan keuangan Biaya Operasional Sekolah ( BOS ) dari tingkat SD ,SMP ,SMA / SMK baik negeri dan swasta.Dalam Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOS ,di tentukan pembayaran guru honor 50 persen dari total anggaran BOS yang di terima oleh sekolah.
Ketua Umum FRRAK ( Front Rakyat Revolusioner Anti Korupsi) Doel Samson Sambernyawa,SH.MH meminta APH Kepolisian, Kejaksaan memanggil pihak SMPN 1 Ciseeng terkait iuran bulanan yang jumlahnya 50 ribu rupiah per siswa yang mengatasnamakan Komite sekolah jelas sekali pungli. Sebagaimana di atur dalam Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 dan amanat UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,suap dan pungli adalah extra ordinary crime kejahatan luar biasa.
Doel Samson Sambernyawa menegaskan pejabat terkait Dinas Pendidikan, Pemerintah Daerah serta APH harus menindak tegas berkaitan pungli pihak SMPN 1 Ciseeng,agar terciptanya pemerintahan berintegritas, bermartabat dan bermoral bebas pungli dan korupsi , tandasnya.(team)