Dharmasraya,indocorners.com– pada Bulan cuci Ramadhan,Satres narkoba tangkap dua orang pengedar narkotika golongan 1 jenis Sahbu,dinagari Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat pada jum’at malam 8/4/2022.
Kapolres Dharmasraya AKBP.Nurhadiansyah
melalui AKP Rajulan didampingi paur humas Polres Dharmasraya IPDA Barmawi,yang ditemui oleh awak media pada hari Sabtu 9/4/2022, membenarkan bahwa telah ada pengkapan tindak criminal oleh jajaran Satresnarkoba terkait peredaran narkotika jenis Sahbu .
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat,bahwa ada seorang pemuda diduga memiliki dan melakukan transaksi narkotika golongan 1 jenis Sahbu,di jorong Sitiung kota nagari Sitiung Kabupaten Dharmasraya.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan penakapan,dalam penangkapan tersebut,diamankan dia orang berinisial Ws umur 25 tahun dan AEN umur 24 tahun salah satunya exs mahasiswa.
Dari tangan pelaku di amankan barang bukti di antaranya satu buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol 1 jenis sabu, dua pak plastik klip bening, satu buah sendok terbuat dari pipet plastik Satu unit handphone lipat warna putih merk SAMSUNG,satu unit handphone warna hitam merk NOKIA satu Buah korek api gas Seperangkat alat hisab shabu dan kemudian Uang kertas terdiri dari 3 lembar pecahan Rp.50.000, 2 lembar pecahan Rp. 20.000 dan 1 lembar pecahan Rp 10.000,
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dipoles Dharmasraya untuk bahan pengembangan lebih lanjut,atas perbuatan pelaku tersebut pasal 114 (1) jo 112 (1) KHUP dalam Undang Undang RI NO 35 TH.2009,tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun ucap Kasat Narkoba Polres Dharmasraya AKP Rajulan Harahap.(**why**)











