Daerah  

Hari ini Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Tertibkan Alat Peraga Pemilu yang melanggar Aturan

Dharmasraya.Indocorners.com – Bawaslu kabupaten Dharmasraya yang beralamat di Jor, Sidomulyo kenagarian Tabing tinggi kecamatan Pulau punjung bersama team yang terdiri dari,  Bawaslu, Polisi, satpol PP, TNI,kesbangpol, KPU dan Perhubungan lakukan Penertiban alat Peraga Pemilu , Rabu 15/11/2023.

Terkait ini Ketua Bawaslu Subandiyono.SH mengatakan team akan melakukan Penertiban dan pencopotan APS alat peraga sosialisasi yang menyerupai APK Alat peraga kampanye sampai ke perbatasan Selatan yakni kabupaten Muaro Bungo Jambi dan sebelah utara dengan Kabupaten Sijunjung.

Lokasinya sepanjang jalan Lintas  Sumatera sedangkan di Pedalaman dilakukan oleh Panwascam di bantu oleh petugas Polsek setempat. Bawaslu dan tim fokus kepada baliho atau alat peraga kampanye contohnya ada tanda centrang atau Paku di photo dan ada  unsur ajakan lainnya.

Sementara itu, kabag Ops Polres Kabupaten Dharmasraya  kompol Eliswantri.SH dari kepolisian , kami menurunkan Samapta,Reskrim dan Intel sebanyak 8 orang dibagi menjadi 2 tim masing masing 1 team berjumlah 4 orang Personil, ungkapnya.

Ketua Bawaslu Subandiyono menjelaskan kegiatan yang kita lakukan hari ini untuk meminalisir Pelanggaran kampanye diluar Jadwal yang diitentukan . Mengenai Penertiban dan Pencopotan yang melanggar aturan, kami sdh memberi tahukan terlebih dahulu kepada partai peserta Pemilu bukan dengan serta merta kita lakukan. Disepakati secara bersama dengan tenggang waktu 3 × 24 jam supaya segra mencopot secara mandiri alat peraga yg melanggar ketentuan yang berlaku, pungkasnya.( yr )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *