Kab.Sukabumi – Indocorners.Com – marak nya para perawat yang diduga membuka praktik secara medis perorangan di rumahnya banyak menuai sorotan dari kalangan pemerhati kesehatan pasalnya, oknum perawat tersebut membuka praktik medis tersebut dirumahnya layak seorang dokter,bahkan melebihi dokter.
Dengan kejadian para oknum perawat yang lancang dan berani untuk membuka peraktik tersebut,seolah olah tidak mengerti aturan berlaku tentang berijin yang harus ditempuh dulu guna membuka praktik tersebut secara sah atau legal.
Hal itulah yang menjadi acuan forum komunitas wartawan sukabumi Bersatu (FKWSB) ingin segera melayangkan surat audensi yang akan ditunjukan kepada Bupati Sukabumi melalui Dinas kesehatan kabupaten Sukabumi.Menurut Rd.Hadi haryono ketua umum FKWSB,(Sabtu 19/8/2023) kepada para awak media mengatakan” kita FKWSB inssa allah akan melayangkan Surat Audensi atau Rapat dengar pendapat (RDP) kepada Dinas kesehatan atau kepada ketua perawat cabang kabupaten Sukabumi.
Hal itu karena kita wartawan sebagai penyambung lidah asfirasi masyarakat,demi mengetahui aturan yang mengikat secara sah terkait maraknya dikabupaten sukabumi para perawat yang membuka praktik dirumahnya”,tegas Hadi.
Lebih lanjut dikatannya”sedangkan persyaratan yang wajib dimiliki perawat untuk dapat melakukan praktik mandiri perorangan yaitu,(1) Perawat untuk dapat melakukan Praktik Keperawatan wajib memiliki SIPP. (2) SIPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Perawat yang telah memiliki STRP. (3) SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten atau kota”,terangnya.
“Sedangkan hukuman yang diberikan kepada seorang perawat yang membuka praktik sendiri tanpa adanya izin dari pemerintah yaitu,(1) setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah”,ungkap Hadi.
menambahkan”Pasal 86 ayat: (3) Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah), pungkasnya.(Nuril/e.hamid,andy)











