Indocorners.com l Sukabumi, Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait sebagaimana Perkara Nomor register: 146/G/2023/PTUN.BDG. tertanggal 30 November 2023 antara Penggugat Firma Hukum Marpaung dan rekan melawan Tergugat Bupati Sukabumi yang akan diputus Majelis Hakim pd tanggal 24 April 2024 melalui sidang E.Court (On line).
” Dalam fakta persidangan keterangan saksi Deni 14/3/2024 tidak berkesuaian dengan LHP Inspektorat yang dibuat nya dimana LHP INSPEKTORAT tersebut diserahkan sebagai alat bukti dipersidangan oleh Kuasa Hukum Tergugat Bupati Sukabumi,Yani Rachayu SH.M.SI, DR.Sepranaja SH.MH,dan Sisca Nisterie,S SH. Kepada Majelis Hakim.
sementara pada saat dipersidangan tersebut Deni tidak menjelaskan kapan dilakukan pemeriksaan apakah sdh selesai masa MOU atau Belum, laporan dibuat pd bulan September 2023 dan MOU berakhir 31 Desember 2023. Bagaimana Deni dapat memastikan bahwa kegiatan tersebut merugikan keuangan negara.”
Dilain pihak Deni mengatakan dlm persidangan kepada Majelis Hakim bahwa kegiatan tersebut diperbolehkan dan tidak dilarang, artinya sesuatu yg tidak dilarang berarti tidak ada sanksi, apalagi belum selesai MOU nya sudah disimpulkan bahwa kegiatan tersebut Merugikan Keuangan Negara.Silahkan Publik menilainya.
“, Pada saat DENI ditanya oleh Kuasa Hukum Tergugat Bupati Sukabumi, Apakah ada pemberian cashback dari Penggugat sebagai Penyedia Jasa , kepada kepala Desa. “Kata DENI “Tidak ada, hal tersebut berulang kali ditanyakan, Jawab DENI ” TIDAK ADA”.
Sementara dalam LHP Inspektorat yg diberikan kepada Majelis Hakim, tertera bahwa ada pemberian cashback oleh Penyedia Jasa kepada 7 Desa, Awak Media melihat dalam persidangan DENI seperti kebingungan menjawab.
Selanjutnya ketika Kuasa Hukum Tergugat Bupati Sukabumi bertanya tentang Apakah hasil pemeriksaan LHP Inspektorat ini pernah diklarifikasi kepada penggugat sebagai Penyedia Jasa, Jawab DENI ” Belum pernah diklarifikasi” artinya LHP Inspektorat tersebut sepihak.
“Ketika Hakim Ketua menanyakan apa kegiatan pendampingan hukum itu Merugikan Keuangan Negara, Jawab DENI” ya , merugikan keuangan negara,maka oleh karena itu untuk agar tidak terjadi kerugian negara yang lebih besar lagi,maka Bupati Sukabumi mengeluarkan surat perintah pemberhentian.”jelasnya
Standar Profesional Aparat Pengawasan internal Pemerintah (SP-APIP) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tujuannya adalah untuk menjamin mutu perencanaan pelaksanaan dan pelaporan hasil pengawasan. Standar ini juga bertujuan untuk mendorong efektivitas tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan dan konsistensi penyajian laporan hasil pengawasan yang bermanfaat bagi pemakainya.
Jenis pengawasan yang dilaksanakan oleh Apip pada dasarnya terdiri dari kegiatan audit dan non audit,
Tugas audit yang dilaksanakan oleh Apip terdiri atas audit keuangan audit operasional dan audit investigasi. Untuk tugas non audit meliputi evaluasi review, sosialisasi, bimbingan teknis dan jasa lainnya.
Dalam Standard pelaksanaan
1. Pelaksanaan audit investigasi harus direncanakan sebaik-baiknya, dan jika digunakan asisten harus di supervisi dengan semestinya.
2. Habib harus mengidentifikasikan kasus dipandang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Bukti audit yang relevan kompeten dan cukup arus diperoleh sebagai dasar yang memadai untuk mendukung simpulan dan rekomendasi .
4. Apip harus mendokumentasikan hal-hal penting yang menunjukkan bahwa audit yang dilaksanakan telah sesuai dengan standar profesi APIP.
Dan Dalam SP-APIP ada standar umum, ada standar umum profesional dan standar umum audit.
Standar audit operasional ada 3 yaitu standar pelaksanaan, standar pelaporan kadar tindak lanjut.
Standar audit keuangan ada 3 yaitu standar pelaksanaan, standar pelaporan standar tindak lanjut.
Standar audit investigasi ada tiga yaitu standar pelaksanaan, standar pelaporan standar tindak lanjut.
[17/4 15.21] Ktua Marpaung: ” Standar Pelaporan”
1. Laporan hasil audit investigasi (LHAI) . Harus menyajikan materi temuan yang meliputi jenis penyimpangan dan penyebabnya, pengungkapan fakta dan proses kejadian dampak penyimpangan dan pihak yang diduga terlibat atau bertanggung jawab.
a. Laporan hasil audit investigasi yang berindikasi merugikan keuangan negara harus menyajikan informasi yang lengkap ,rinci, akurat dan tepat waktu yang dilampiri dengan bukti-bukti yang relevan kompeten dan cukup.
b. Laporan hasil audit investigasi harus dapat menjelaskan proses kejadian mengenai APA, SIAPA, DIMANA , BILAMANA BAGAIMANA, dari kasus yang diaudit.
Penjelasan mengenai BAGAIMANA merupakan penjabaran lebih lanjut tentang pengungkapan fakta dan proses kejadian, sedangkan penjelasan mengenai SIAPA tidak boleh diungkapkan secara jelas identitasnya.
C. Dalam mengungkapkan pihak yang bertanggung jawab atau yang diduga terlibat harus memperhatikan ASAS PRADUGA TAK BERSALAH yakni dengan tidak menyebut identitas lengkap.
Ketika Awak Media meminta tanggapan Seseorang Mantan Inspektur Kab.Sukabumi, terkait LHP Inspektorat kab.Sukabumi diduga ILEGAL Kata mantan Inspektur kabupaten Sukabumi”Bahwa semua bentuk pemeriksaan yang dilakukan oleh APIP (Auditor harus mengacu kepada Standar Profesional Aparat Pengawasan internal Pemerintah) SP-APIP, yang dikeluarkan oleh BPKP (Badan Pemeriksa keuangan dan Pembangunan) apabila tidak mengikuti aturan tersebut berarti mereka tidak pernah mengikuti Sertifikasi, dan Diklat berkelanjutan, akibatnya Pemeriksaan yg dihasilkan tidak ada mutu dan asal asalan,yah kalau sudah seperti itu bisa saja jadi ILEGAL.” Jelas nya
2. Laporan hasil audit investigasi (LHAI) harus menyatakan bahwa audit yang dilaksanakan telah sesuai dengan Standar profesi APIP.
( Dikutip Awak Media dari Buku Draft 2 Standar Profesional Aparat Pengawasan internal Pemerintah (SP-APIP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPKP THN.2002).
Bahwa standar umum profesional Apip ini harus dipatuhi oleh APIP.
Ketika Awak Media meminta tanggapan tentang kasus tersebut kepada Wakil Ketua Umum LSM Maung Sagara, Sambodo ngesti waspodo.Kata Sambodo “saya prihatin melihat kasus ini sejak sidang terbuka untuk umum tgl 6/3/2024 SD 21/3/2024 bahwa kegiatan ini menurut saksi Hodan Firmansyah DPMD dan Deni ketua tim Riksus Inspektorat, tidak dilarang, dan bermanfaat untuk masyarakat, selanjutnya kenapa di permasalahkan, dan dikatakan Merugikan Keuangan Negara,” ujarnya.
“sebaliknya sy juga mau bertanya kepada Tim Riksus Inspektorat kabupaten Sukabumi “Apakah kegiatan demi kepentingan umum dan tidak melanggar hukum,yg menggunakan uang negara, dapat disimpulkan Merugikan keuangan negara.(Silahkan Publik yang menjawabnya).
Selanjutnya Apabila Inspektorat APIP tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai Standar Profesional APIP , apakah itu Legal atau Ilegal ” ( Silahkan jawab oleh Publik).
Masih kata Mantan Inspektur kabupaten Sukabumi ” dalam surat perintah Bupati dikatakan 85 Desa tapi fakta nya yg MOU ke Firma Hukum Marpaung dan rekan hanya 80 Desa, selanjutnya yg 5 Desa itu kan tidak ada hubungannya dgn Firma Hukum Marpaung dan rekan,kenapa disatukan seolah-olah itu bebannya.
“Selanjutnya ada 11 Desa yang tidak dimasukkan kedalam LHP Inspektorat tersebut, sedangkan mereka juga ikut MOU dan sudah bayar kepada Penyedia jasa, status hukumnya bagaimana kalau 11 Desa itu tidak ada dlm LHP yg diserahkan sebagai bukti kepada Majelis Hakim di PTUN, artinya LHP Inspektorat tersebut tidak valid dan Final , yaitu pemeriksaan sepihak.
” Apalagi pemeriksaan nya tidak dilakukan dengan Standar Profesional Aparat Pengawasan internal Pemerintah (SP-APIP). LHP Inspektorat itu patut diduga Ilegal,” Pungkasnya.
Lanjut “Dirinya mengatakan Terkait kasus pendampingan Hukum, yang diperiksa hanya Kepala Desa tidak dengan Penyedia jasa Bantuan Hukum, sedangkan Penyedia jasa tersebut termasuk Mitra pengawasan yg juga harus diklarifikasi untuk keterangan Kepala Desa yg mengatakan tentang adanya Cashback, supaya jelas apa itu Cashback atau bukan,
Keterangan itu didapatkan dari penyedia jasa, tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Inspektorat sebagai APIP “, Ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan awak media belum konfirmasi kepada pihak BPKP perwakilan Jawa Barat padahal surat permintaan dari Kepala biro kota Bandung sudah dilayangkan dan diterima oleh staf Sekretaris Arinta. Pada tanggal 3 April 2024. ( E.hamid )