Batam, Indocorners.com – Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) seolah menutup mata terhadap aktivitas yang merugikan negara ini, seperti main mata dengan mafia rokok ilegal.
Rokok ilegal yang beredar bebas di pasaran adalah rokok merk Manchester. Rokok jenis ini laris manis di kalangan masyarakat di Kepulauan Riau (Kepri), khususnya di kota Batam. Selain murah, rokok ini juga memiliki varian rasa yang beragam.
Peredaran dan penjualan rokok ilegal ini seolah terabaikan sehingga beredar bebas dan dijual di sejumlah kios rokok di Kepulauan Riau.
Berdasarkan pantauan di lapangan, rokok ilegal ini sudah mencapai Rp. 13.000 atau Rp. 14.000 per bungkus.
“Rokok ini lucu, kemasannya bagus, pakai double min, tapi tidak ada rasanya, dan harganya lumayan, Rp 14.000,” ujar Litta, warga Kota Nagoya Batam. Minggu (20/8/2023).
Menurutnya, rokok ilegal merk ini (Manchester) cepat laku karena ada doubleminnya, sehingga banyak penikmatnya yang menyukainya.
“Kayaknya Doblemin nya itu lah penariknya dan pelarisnya, para penikmatnya itu anak ABG, dan saya perhatikan banyak para cewek suka dengan rokok ini,” terangnya.
Ormas Panglima Bungsu Laskar Budak Melayu Nusantara Ketua Al Amin atau di sapa Bungsu Amin mengatakan, sangat menyayangkan peredaran rokok ilegal yang sudah merugikan negara.
“Rokok Manchester yang ada khususnya di Batam yang tidak ada pita cukai ini sudah sangat merugikan keuangan negara triliunan rupiah, bahkan semakin hari Batam menjadi lumbung bisnis para mafia dan semakin merajalela,” ujarnya.
Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti agar rokok ilegal itu bisa segera disita.
“Bea Cukai harus bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk menggerebek gudang-gudang yang memuat rokok ilegal itu,” ujarnya.
Dikatakan dia, sudah sangat jelas, berdasarkan ketentuan hukumnya dapat menjerat pelakunya dengan Undang-Undang Cukai dan Undang-Undang Bea Masuk.
“Pasal 55 (B) UU NO 39 TH 2007 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun penjara dan denda paling sedikit 10x nilai cukai atau 20x nilai cukai. Bagi yang menjual rokok ini baik dalam skala besar distribusi, maupun pengenceran,” katanya.
Selain itu lanjutnya, pihak Bea Cukai harus bekerjasama dengan pihak Kepolisian dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri), supaya melakukan tindakkan reprensif untuk penegakan hukum terkait dengan peredaran rokok ilegal ini.
Diberitakan sebelumnya, maraknya peredaran rokok merek Manchester tanpa pita cukai (ilegal) kian bebas beredar di Kota Batam. Ketenangan, jenis rokok putih tanpa campuran cengkeh ini mulai muncul di Kota Batam pada tahun 2021 akhir lalu. (Ws).
Komentar