Indocorners.com|Bukittinggi – Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias dilaporkan ke Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat, terkait kericuhan saat pemasangan plang aset Pemerintah Kota Bukittinggi di Universitas Fort de Kock, Rabu (22/7/2026). Laporan tersebut dibuat petugas keamanan Fort de Kock, Ilham Wahdani, yang mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan saat kericuhan berlangsung.
Penasihat Hukum Fort de Kock, Guntur Abdurrahman, mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan kekerasan yang terjadi ketika Satpol PP bersama tim gabungan memasang plang aset pemerintah daerah di kawasan kampus.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) yang diterima Kompas.com, laporan Ilham tercatat dengan Nomor LP/B/166/VII/2026/SPKT/Polresta Bukittinggi/Polda Sumatera Barat.
Laporan dibuat pada Rabu (22/7/2026) pukul 15.17 WIB. Dalam laporan tersebut, Ilham melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Dalam uraian kejadian, Ilham menyebut dirinya berusaha melerai ketika melihat atasannya ditarik oleh pihak yang dilaporkan. Namun, ia mengaku kemudian ditarik ke dalam kerumunan, dipukul, dan ditendang. Akibat kejadian itu, Ilham mengaku mengalami luka pada mata kiri serta sakit pada bagian punggung.
Dalam STTLP, pihak yang dilaporkan masih dalam tahap penyelidikan. Polisi mencatat dugaan pengeroyokan terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di Kampus Universitas Fort de Kock.
Guntur mengatakan, selain Ilham, pihaknya juga mendampingi tiga dosen yang akan membuat laporan terkait dugaan kekerasan. “Tiga orang dosennya Khairul Abbas, Erit, dan Sukri,” kata Guntur kepada Kompas.com, Rabu malam. Menurut Guntur, dua dosen masih menjalani pemeriksaan saat wawancara dilakukan. Ia menyebut laporan itu ditujukan kepada sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kericuhan, termasuk Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, pejabat pemerintah daerah, dan anggota Satpol PP. Namun, rincian laporan terhadap masing-masing pihak masih menunggu proses pemeriksaan penyidik.
Selain dugaan kekerasan bersama-sama, pihak Fort de Kock juga menduga terjadi pengancaman dan perampasan telepon seluler saat kericuhan.
Polisi tidak perlu ragu dalam menegakkan hukum secara profesional dan setara terhadap siapa pun, termasuk apabila pihak yang diperiksa adalah pejabat publik,” ujar Guntur.**





