Dugaan Penyimpangan Revitalisasi SMPN 3 Pabuaran Dilaporkan ke Kejagung RI

Indocorners.Com – Sukabumi – Ormas Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) secara resmi melayangkan laporan pengaduan (lapdu) kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan material baja ringan pada Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMP Negeri 3 Pabuaran, Kabupaten Sukabumi.

​Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor surat 13211/DPP-GPAB/SKB/IX/2026. Dalam dokumen pengaduannya, GPAB meminta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara objektif terhadap informasi awal yang diterima terkait pelaksanaan program revitalisasi di sekolah tersebut.

​Salah satu poin yang disoroti dalam laporan mencakup dugaan adanya pemberian sejumlah uang dari pihak terkait pengadaan material baja ringan kepada Kepala SMPN 3 Pabuaran, Dedi Harja. Kendati demikian, pihak pelapor menegaskan secara tegas bahwa informasi tersebut belum dapat dikategorikan sebagai fakta hukum yang terbukti.

​Laporan ini disampaikan agar aparat penegak hukum dapat melakukan verifikasi secara komprehensif melalui pemeriksaan dokumen, permintaan keterangan dari para pihak terkait, pengecekan kondisi fisik pekerjaan, hingga penelusuran transaksi keuangan apabila ditemukan dasar yang cukup.

​Secara rinci, GPAB meminta aparat penegak hukum untuk mendalami sejumlah aspek krusial, mulai dari dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis dan volume material, hingga proses pemilihan penyedia barang dan jasa.

​Selain itu, GPAB mendesak dilakukannya uji kewajaran harga dengan membandingkan harga beli penyedia dari distributor, harga jual ke kegiatan revitalisasi, harga dalam dokumen kegiatan, serta harga pasar pada periode transaksi terkait. Komponen biaya transportasi, pajak, tenaga kerja, hingga keuntungan penyedia juga diminta untuk turut diaudit.

​Aspek volume dan spesifikasi material turut menjadi perhatian utama. GPAB meminta pencocokan antara volume dalam RAB dengan volume yang dipesan, dibeli, dikirim, diterima oleh pihak sekolah, hingga material yang benar-benar terpasang di lapangan. Pemeriksaan juga mencakup kesesuaian jenis, ukuran, ketebalan, mutu, serta kualitas baja ringan berdasarkan dokumen pengadaan dan kondisi riil.

​Untuk memperkuat pembuktian, GPAB menyarankan agar aparat memeriksa berbagai dokumen pendukung seperti invoice, kuitansi, faktur pajak, surat jalan, bukti penerimaan barang, bukti pembayaran, rekening transaksi, hingga dokumen pertanggungjawaban lainnya untuk diuji silang dengan kondisi fisik di lapangan.

​Sejumlah potensi pelanggaran yang diminta untuk didalami meliputi dugaan cashback, komisi atau fee yang tidak tercatat secara resmi, dugaan pengaturan atau keberpihakan dalam pemilihan penyedia, konflik kepentingan, ketidakwajaran harga, potensi markup, ketidaksesuaian volume atau spesifikasi, hingga kemungkinan terjadinya kerugian keuangan negara.

​Kendati memuat berbagai poin dugaan tersebut, GPAB menegaskan bahwa seluruh materi laporan murni sebagai bahan pemeriksaan awal dan bukan merupakan kesimpulan vonis bahwa tindak pidana telah terjadi. Pihak-pihak yang direkomendasikan untuk dimintai keterangan meliputi Kepala SMPN 3 Pabuaran Dedi Harja, pengurus P2SP sesuai kedudukan dan kewenangannya, penyedia serta distributor material baja ringan, pihak yang melakukan transaksi dan pembayaran, hingga pihak yang membuat atau menyetujui dokumen kegiatan.

​GPAB berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti kuat adanya penyimpangan atau tindak pidana, proses hukum diminta ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, GPAB menyatakan siap menghormati hasil pemeriksaan sekaligus memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.

​Dengan dilayangkannya laporan ini, publik kini menantikan langkah konkrit aparat penegak hukum untuk memverifikasi seluruh dugaan yang dilaporkan guna memastikan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMPN 3 Pabuaran berjalan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

( Dwi satria )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *