HUKUM YANG BAIK TIDAK CUKUP DITOPANG OLEH UNDANG-UNDANG YANG BAIK

Indocorner.com|Di dalam setiap negara hukum, ada satu pertanyaan yang jauh lebih penting daripada siapa yang sedang diperiksa, yaitu: “apakah hukum masih mampu berdiri tegak ketika yang diperiksa adalah orang yang selama ini menjadi penegak hukum?” Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan prosedural, melainkan persoalan peradaban. Sebab martabat sebuah sistem hukum tidak diuji ketika ia mengadili orang yang lemah, tetapi ketika ia harus memproses orang yang memiliki kewenangan, pengaruh, dan kekuasaan.

Beberapa waktu terakhir, ruang publik di Indonesia diwarnai oleh pemberitaan mengenai penggeledahan dan penyitaan uang tunai serta emas batangan di sejumlah lokasi dalam suatu perkara yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Perkembangan berikutnya, yang juga diberitakan secara luas, mencakup pengunduran diri pejabat tersebut dan pelimpahan penanganan perkara sesuai mekanisme yang berlaku. Peristiwa ini memunculkan diskusi publik yang sangat luas mengenai integritas penegakan hukum, hubungan antarlembaga penegak hukum, serta pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat. Namun, dalam negara hukum, semua perkembangan tersebut harus tetap dibaca dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dugaan bukanlah putusan, penyidikan bukanlah vonis, dan opini publik bukanlah pengganti pengadilan.

Di sinilah letak kedewasaan berpikir yang sering kali hilang dalam masyarakat modern. Kita hidup pada zaman ketika informasi bergerak lebih cepat daripada verifikasi. Media sosial membentuk opini sebelum alat bukti selesai diuji. Narasi berkembang sebelum fakta dipastikan. Akibatnya, ruang publik sering berubah menjadi ruang penghakiman. Padahal hukum tidak dibangun di atas gelombang emosi, melainkan di atas pembuktian yang sah, prosedur yang adil, dan penghormatan terhadap hak setiap orang.

Secara filosofis, negara hukum (rechtsstaat) berdiri di atas asas “equality before the law”—setiap orang berkedudukan sama di hadapan hukum. Prinsip ini bukan sekadar norma konstitusional, melainkan fondasi moral sebuah peradaban. Ketika hukum hanya berani menyentuh mereka yang tidak berkuasa, hukum kehilangan wibawanya. Sebaliknya, ketika hukum tetap bekerja tanpa memandang jabatan, kedudukan, atau pengaruh seseorang, kepercayaan publik memperoleh alasan untuk tetap hidup.

Namun, keadilan bukan hanya persoalan keberanian memeriksa. Ia juga persoalan keberanian menjaga objektivitas. Seorang yang diperiksa berhak memperoleh proses yang adil, sementara masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan. Dua hak ini tidak saling bertentangan; justru keduanya adalah syarat agar hukum tidak berubah menjadi alat kekuasaan ataupun alat tekanan massa.

Dari perspektif sosiologi, kepercayaan masyarakat kepada lembaga penegak hukum merupakan bentuk “modal sosial” (social capital). masyarakat yang memiliki tingkat kepercayaan tinggi akan lebih mudah membangun institusi yang kuat, bekerja sama, dan menyelesaikan konflik secara damai. Sebaliknya, ketika kepercayaan runtuh, masyarakat mulai mencari jalan di luar mekanisme hukum. Mereka lebih percaya pada isu daripada putusan pengadilan, lebih percaya pada desas-desus daripada pembuktian, dan lebih percaya pada kekuatan kelompok daripada supremasi hukum.

Karena itu, setiap perkara yang melibatkan pejabat penegak hukum selalu memiliki dampak yang jauh melampaui individu yang diperiksa. Yang dipertaruhkan bukan hanya nama seseorang, tetapi juga kredibilitas lembaga. Masyarakat tidak sekadar mengamati siapa yang benar atau salah. Mereka sedang mengamati apakah sistem benar-benar bekerja atau hanya berlaku selektif.

Dalam psikologi sosial dikenal fenomena “authority bias”, yaitu kecenderungan manusia mempercayai atau membela seseorang semata karena jabatan dan otoritasnya. Sebaliknya, ada pula kecenderungan lain: menganggap seseorang pasti bersalah hanya karena sedang diperiksa. Kedua sikap itu sama-sama berbahaya. Yang pertama melahirkan kultus terhadap kekuasaan, sedangkan yang kedua melahirkan penghukuman tanpa proses. Islam mengajarkan jalan tengah: bersikap adil dalam penilaian dan menahan diri dari kesimpulan yang melampaui bukti.

Al-Qur’an memberikan standar yang sangat tinggi:
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Mā’idah: 8).

Perintah ini tidak hanya ditujukan kepada hakim, jaksa, atau polisi, tetapi kepada seluruh orang beriman. Keadilan adalah akhlak sebelum menjadi institusi. Sebab institusi hanya akan sekuat karakter orang-orang yang menghidupkannya.

Dalam perspektif tasawuf, akar krisis integritas tidak pertama-tama berada pada sistem, melainkan pada hati manusia. Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa setiap penyimpangan besar biasanya diawali oleh penyimpangan kecil yang dibiarkan tumbuh. Amanah yang diabaikan, kejujuran yang dikompromikan, dan hati yang mulai mencintai kekuasaan lebih daripada kebenaran adalah benih-benih yang, jika tidak dikendalikan, dapat berkembang menjadi krisis moral yang lebih besar.

Akan tetapi, tasawuf juga mengajarkan agar manusia tidak mudah merasa suci ketika melihat orang lain diperiksa. Di sinilah muhasabah menjadi sangat penting. Mengapa kita begitu bersemangat membicarakan dugaan kesalahan orang lain, tetapi begitu pelit memeriksa diri sendiri? Bukankah setiap kita memegang amanah, meskipun dalam skala yang berbeda? Seorang pejabat memegang amanah negara. Seorang guru memegang amanah ilmu. Seorang ayah memegang amanah keluarga. Seorang pedagang memegang amanah transaksi. Seorang penulis memegang amanah kata-kata. Integritas bukan hanya milik ruang sidang; ia dimulai dari keputusan-keputusan kecil yang hanya diketahui oleh Allah.

Ibn Khaldun pernah mengingatkan bahwa keruntuhan sebuah negara sering kali tidak dimulai oleh serangan dari luar, melainkan oleh rapuhnya moral para pengelolanya. Ketika jabatan berubah menjadi hak istimewa, ketika kekuasaan dipahami sebagai kepemilikan, dan ketika loyalitas kepada kelompok lebih kuat daripada loyalitas kepada kebenaran, maka fondasi peradaban mulai retak. Keruntuhan semacam ini tidak selalu terdengar seperti ledakan; kadang ia berlangsung perlahan, melalui hilangnya kepercayaan publik.

Di sisi lain, sejarah juga menunjukkan bahwa lembaga yang bersedia mengoreksi dirinya memiliki peluang lebih besar untuk bertahan. Transparansi, akuntabilitas, pengawasan, dan keterbukaan terhadap proses hukum bukanlah tanda kelemahan institusi. Justru itulah tanda kedewasaan. Sebuah lembaga tidak menjadi kuat karena tidak pernah menghadapi krisis, tetapi karena mampu menghadapi krisis tanpa mengorbankan prinsip-prinsipnya.

Karena itu, pelajaran terbesar dari setiap perkara yang menyita perhatian publik bukanlah sekadar mencari siapa yang akan dinyatakan bersalah atau tidak bersalah. Pelajaran yang jauh lebih penting adalah bagaimana bangsa ini membangun budaya integritas. Sebab hukum yang baik tidak cukup ditopang oleh undang-undang yang baik. Ia memerlukan manusia-manusia yang memiliki keberanian moral untuk berkata benar, sekalipun kebenaran itu tidak menguntungkan dirinya.

Pada akhirnya, setiap jabatan akan berakhir, setiap kekuasaan akan berpindah tangan, setiap pujian akan dilupakan, dan setiap perkara akan menemukan akhirnya melalui mekanisme hukum. Namun, ada satu pengadilan yang tidak mengenal masa jabatan, tidak dipengaruhi opini publik, dan tidak mungkin dihindari, yaitu pengadilan Allah SWT. Di sanalah seluruh amanah dipertanggungjawabkan dengan keadilan yang sempurna.

Maka, ketika membaca setiap peristiwa hukum yang melibatkan siapa pun, termasuk mereka yang pernah berada di puncak kekuasaan, jangan hanya bertanya, “Apa yang sedang terjadi kepada mereka?” Bertanyalah pula kepada diri sendiri, “Jika suatu hari Allah memeriksa seluruh amanah yang pernah aku emban, apakah aku telah menjaganya dengan jujur?” Sebab sebuah bangsa akan memiliki masa depan yang baik bukan hanya karena memiliki aparat penegak hukum yang kuat, tetapi karena memiliki warga yang menjadikan integritas sebagai ibadah, amanah sebagai kehormatan, dan keadilan sebagai jalan untuk mendekat kepada Allah.

Itu Saja.

Oleh Yandi Piliang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *