Indocorners.com|PEKANBARU – Peluang Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid untuk lepas dari jerat hukum dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau dinilai masih terbuka. Penilaian itu disampaikan praktisi hukum Zainuddin Acang, yang menyoroti lemahnya pembuktian yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Acang, terdapat dua poin penting yang berpotensi menjadi celah bagi tim pembela Abdul Wahid untuk meyakinkan majelis hakim.
Pertama, JPU dinilai belum mampu membuktikan secara meyakinkan bahwa penangkapan Abdul Wahid dilakukan melalui mekanisme Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagaimana yang selama ini dipersepsikan publik.
Kedua, alat bukti yang diajukan jaksa, termasuk hasil OTT maupun penggeledahan di kediaman Abdul Wahid di Jakarta, dinilai belum memberikan keterkaitan yang kuat terhadap dugaan tindak pidana yang didakwakan.
“Dari dua hal itu, saya melihat peluang Abdul Wahid untuk dinyatakan tidak bersalah cukup besar,” ujar Acang.
Meski demikian, Acang menegaskan peluang bebas tersebut tetap bergantung pada kemampuan tim penasihat hukum dalam mematahkan seluruh konstruksi perkara yang dibangun jaksa.
Menurutnya, aspek paling krusial adalah membuktikan bahwa tidak ada aliran dana hasil dugaan pemerasan yang diterima Abdul Wahid.
“Jika penasihat hukum dapat meyakinkan hakim bahwa tidak ada aliran dana yang mengalir kepada Abdul Wahid, maka peluang untuk diputus bebas semakin besar,” katanya.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar. Jaksa meyakini Abdul Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa dugaan pemerasan dalam proses penganggaran di Dinas PUPR-PKPP Riau.
Namun, Abdul Wahid membantah seluruh dakwaan tersebut. Usai persidangan, ia menilai tuntutan JPU lebih banyak dibangun melalui narasi yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Ia juga membantah pernah menerima uang sebagaimana didalilkan jaksa dan menyebut tuduhan tersebut hanya bertumpu pada keterangan mantan tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam, tanpa didukung alat bukti lain.
Senada dengan itu, Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyatakan surat tuntutan JPU mengabaikan berbagai fakta persidangan yang justru menguntungkan terdakwa. Menurutnya, unsur pemaksaan yang menjadi dasar dakwaan tidak pernah terbukti melalui keterangan para saksi.
Seluruh bantahan tersebut akan dituangkan secara lengkap dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan dibacakan pada persidangan 20 Juli 2026. Hingga saat itu, perkara masih berproses dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan, sehingga status hukum Abdul Wahid tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
#abdulwahidbebas
#kpk
#beritahukum
#praktisihukum





