Viral Video Kutipan Parkir di Luar SPBU,Ini Klarifikasi Kadishub

Indocorners.com|Sebuah video yang memperlihatkan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dharmasraya diduga memungut biaya parkir di dalam area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) viral di media sosial. Menanggapi hal tersebut, pihak Dishub Dharmasraya menegaskan bahwa narasi dalam video tersebut tidak benar

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya, Catur Erbyandri Mushendra, mengklarifikasi bahwa anggotanya yang berada di dalam video viral tersebut tidak sedang memungut biaya parkir kepada kendaraan yang mengantre di dalam area SPBU

“Video yang viral di media sosial bahwa anggota Dishub memungut biaya parkir kepada antrean atau kendaraan yang sedang parkir di area SPBU itu tidak benar. Anggota Dishub di dalam video tersebut sebenarnya sedang melakukan sosialisasi mengenai parkir,” ujar Catur kepada awak media , Rabu (15/7/2026)

Terkait foto karcis bertuliskan “Pemerintah Kabupaten Dharmasraya” dengan nominal Rp8.000 yang ikut beredar di jagat maya, Catur membenarkan keberadaan karcis tersebut. Namun, ia meluruskan peruntukan dan lokasi penarikannya agar tidak terjadi salah paham di tengah masyarakat.

Catur menjelaskan bahwa karcis tersebut merupakan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Aturan ini khusus diberlakukan untuk kendaraan roda 6 ke atas yang parkir di luar area SPBU atau yang memanfaatkan bahu jalan.

Penarikan retribusi ini, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Foto karcis yang beredar itu berasal dari sopir kendaraan roda 6 ke atas yang posisinya berada di tepi jalan, bukan di dalam SPBU,” terang Catur

Lebih lanjut, Catur menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan dari masyarakat. Selama ini, banyak truk (kendaraan roda 6 ke atas) yang parkir di pinggir jalan umum untuk beristirahat, sehingga menyita volume jalan dan menimbulkan kemacetan arus lalu lintas di kawasan tersebut, bahkan juga mengganggu kenyamanan publik serta membahayakan pengguna jalan lainnya.

Melalui kebijakan ini, Dishub Dharmasraya berharap para sopir truk yang ingin beristirahat dapat memanfaatkan fasilitas atau tempat parkir yang memang tersedia dan aman, seperti halaman rumah makan dan sejenisnya, bukan justru menggunakan bahu jalan umum yang membahayakan publik.(ay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *