Pengungkapan kasus Tindak Pidana Priode Juni – Juli 2026 Oleh Polres Kabupaten Dharmasraya Dalam Konferensi Pers

Dharmasraya.Indocorners.com

Konferensi pers dilaksanakan di depan Mako polres Dharmasraya dipimpin oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo, S.I.K., M.A.P., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril, Kasat Reskrim AKP Andri, Kasat Lantas Iptu Wahyuli Amra, Kabag Ops AKP Zamrinaldi Polres Dharmasraya.

Dalam sambutannya Polres sangat berterimakasih kepada seluruh media yang berkesempatan hadir dan mohon maaf atas keterlambatan karena tadi kami mengadakan forum diskusi group terkait produk Hukum. Jelasnya.

Kapolres menyampaikan, tindakan kejahatan dan kriminilitas di bulan juni sampai pertengahan bulan Juli jumlahnya menurun secara kuantitas. Untuk lebih jelasnya para kasat akan menjelaskan selanjutnya

Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika selama periode Juni hingga Juli 2026.Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 7 orang tersangka, yang terdiri dari 6 laki-laki dan 1 perempuan.

Kasat Resnarkoba, AKP Azhamu Suwaril, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pengembangan informasi yang dilakukan secara intensif dalam rangka memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat.

Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
7,84 gram sabu;
3,61 gram ganja; dan
2 butir pil ekstasi.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Seterusnya Kasat Reskrim AKP Andri menjelaskan terkait kasus pembunuhan terjadi di Hotel Sakato Jaya pada Senin, 13 Juli 2026. Tersangka berinisial FR 24 Tahun, warga Jorong Aur Duri Kenagarian Abai Sangir, Kabupaten Solok Selatan, diduga menghabisi nyawa korban berinisial KS berusia 26 Tahun, warga Jorong Kiliran Jao, Kenagarian Muaro Takung, Kamang baru Kabupaten Sijunjung.

Dari hasil penyelidikan terhadap tersangka, apa penyebab terjadi nya pembunuhan, tersangka merasa sakit hati karena korban mengucapkan kata-kata kotor sampai dengan menyebut Orang tuanya ini dan itu. Tersangka tersalut emosi, kemudian mencekik leher korban menggunakan kedua tangan hingga korban meninggal dunia.( yr )

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *