Indocorners.com|.*PAYAKUMBUH -* Pekerjaan Revitalisasi UPTD SD Negeri 04 Taeh Bukik, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan nilai *Rp 1.633.820.470* dari APBN 2026, resmi tidak rampung sesuai kontrak.
Kontrak 150 hari kalender sejak 19 April 2026 telah berakhir pada *16 September 2026*. Namun hingga tanggal tersebut, pekerjaan fisik belum selesai 100%.
Pihak sekolah mengakui keterlambatan dengan alasan cuaca hujan dan pembongkaran bangunan lama.
Fakta di lapangan, adendum perpanjangan baru akan diusulkan Artinya, secara hukum kontrak telah wanprestasi karena tidak ada dasar perpanjangan yang sah saat batas waktu berakhir.
> Bagaimana mungkin dikatakan sesuai kontrak kalau adendum saja baru akan diusulkan setelah pekerjaan lewat batas waktu? Kontraknya 16 September,2026uujar sumber warga yang memantau di lokasi.
Kondisi ini memicu desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti.
Pasalnya, proyek ini dilaksanakan secara swakelola oleh P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) dan di papan proyek . Dana miliaran rupiah tersebut merupakan uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan.
Tiga poin yang diminta untuk diperiksa APH:
1. Kesesuaian progres dengan pencairan dana:* Apakah pencairan sudah sesuai progres fisik atau sudah 100% dicairkan padahal fisik belum selesai?
2. Prosedur Adendum: Pengajuan adendum setelah kontrak berakhir tidak dibenarkan dalam Perpres 16/2018 tentang Pengadaan dan Juknis Revitalisasi Kemendikdasmen. Harus ada denda keterlambatan dan evaluasi kelayakan.
3. Mutu dan volume pekerjaan: Memastikan tidak ada pengurangan spesifikasi untuk mengejar waktu.
Warga meminta Dinas Pendidikan Kab. Lima Puluh Kota tidak serta-merta menyetujui adendum tanpa audit lapangan sebagai pengawas untuk melakukan pemeriksaan fisik langsung.
Hingga pihak dinas pendidikan di hubungi kita akan evaluasi , belum ada pernyataan Dinas Pendidikan atas keterlambatan ini.
Afa





