Paspor Wisata Alih Fungsi Untuk Bekerja, Imigrasi Kelas 1 Non TPI Sukabumi di Pertanyakan

Indocorners.com – Sukabumi – Kebijakan pemerintah memperketat pengawasan penerbitan paspor bagi WNI yang berpotensi bekerja secara nonprosedural di luar negeri kembali menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat setelah seorang WNI yang disebut mengajukan paspor dengan tujuan wisata, kemudian diketahui justru bekerja di luar negeri.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terhadap efektivitas proses wawancara dan profiling yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi. Sebab, penerbitan paspor bukan hanya persoalan kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi salah satu bagian dari upaya negara mencegah keberangkatan WNI secara nonprosedural.

Saat dikonfirmasi awak media, pihak Imigrasi menyatakan bahwa proses penerbitan paspor terhadap WNI tersebut telah dilakukan sesuai aturan. Namun, jawaban itu dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan yang menjadi perhatian publik, terutama mengenai bagaimana tujuan sebenarnya dari pemohon dapat diverifikasi saat proses wawancara.

Publik mempertanyakan, jika pemohon menyampaikan tujuan perjalanan untuk wisata tetapi kemudian diketahui bekerja di luar negeri, apakah saat wawancara tidak terdapat indikator yang menunjukkan adanya kemungkinan tujuan lain dari perjalanan tersebut? Pertanyaan ini penting karena wawancara dan profiling seharusnya menjadi bagian dari proses pendalaman terhadap tujuan perjalanan pemohon.

Apabila seluruh tahapan memang telah dilakukan sesuai ketentuan, Imigrasi Sukabumi perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana proses tersebut dijalankan, termasuk bagaimana petugas memastikan tujuan perjalanan, pekerjaan, sumber pembiayaan, negara tujuan serta pihak yang akan ditemui oleh pemohon.

Kasus ini juga menjadi pertanyaan apakah mekanisme profiling yang diterapkan sudah cukup efektif dalam mendeteksi potensi keberangkatan WNI secara nonprosedural. Jangan sampai proses wawancara hanya menjadi formalitas administratif tanpa mampu membaca indikator risiko yang mungkin muncul dari keterangan maupun kondisi pemohon.

Publik tidak sedang menuduh adanya pelanggaran oleh petugas Imigrasi Sukabumi. Namun, apabila pemerintah terus memperketat pencegahan pekerja migran nonprosedural, maka setiap kasus serupa patut menjadi bahan evaluasi untuk mengetahui apakah terdapat celah dalam sistem pengawasan yang perlu diperbaiki.

Pada akhirnya, pernyataan bahwa penerbitan paspor telah sesuai aturan memang perlu dihormati. Namun publik membutuhkan jawaban yang lebih konkret: jika mekanisme wawancara dan profiling sudah berjalan efektif, mengapa tujuan sebenarnya baru diketahui setelah WNI tersebut berada di luar negeri dan bekerja?

Transparansi dan evaluasi menjadi penting agar fungsi pengawasan Imigrasi benar-benar mampu memberikan perlindungan kepada WNI dan mencegah kasus eksploitasi dan TPPO.

TIM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *