Indocorners.com|Indocorners.com – Sukabumi – 20 April 2026_ Law firm Ganjar Maqbul .SH & Partners selaku kuasa hukum ahlibwaris almrhumah Musirah,mendesak PT Bank Mandiri persero
cabang surade untuk segera mengeluarkan dan menyerahkan dokumen jaminan kredit Hal ini menyusul di setujuinya klaim Asuransi jiwa kredit dari Pihak Asuransi Bosowa.Dengan disetujuinya klaim tersebut, secara hukum kewajiban pembayaran kredit almarhumah MUSIRAH dengan no.Rekening 1320 0144 7330 telah lunas.
Fakta hukum nya jelas.Almarhumah meninggal 7 agustus 2021.klaim asuransi nya sudah Approved. Artinya utang sudah lunas.Bank tidak punya dasar hukum lagi untuk menahan jaminan milik ahli waris .” Ujar ganjar Maqbul,SH, Advocat dari law firm Ganjar Maqbul,SH & Partners Menurut surat resmi yang di layangkan ke Bank mandiri Cabang surade ,penahanan jaminan selama hampir 5 tahun ini sangat merugikan ahli waris terutama keluarga yang secara ekonomi kurang mampu.
Penahanan ini di nilai bertentangan dengan UU No.4 Tahun 1996 Tentan Hak Tanggungan pasal 18 dan UU No.42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia pasal 25, yang menegaskan jaminan harus dikembalikan jika utang pokok telah lunas .
Hal ini juga di perkuat putusan Mahkamah Agung No.5876/K/pdt/2024. Kami sudah ajukan permohonan secara baik baik dan kooperatif .kami beri waktu 7 hari kerja sejak surat diterima Kami tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum, pengaduan internal ,hingga melapor ke Otoritas jasa keuangan,”tegas nya.
Pihak kuasa hukum berharap Bank Mandiri sebagai bank milik negara bisa segera menunjukan kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil.
Ini bukan soal nominal ini soal Hak, kasihan masyarakat tidak mampu yang harus berjuang untuk mendapatkan kembali haknya , tutup Ganjar
untuk informasi lebih lanjut : LAW FIRM Ganjar MaQbul, SH & PARTNERS. Jl. Dangdeur No.33, Padepokan Sabda Alam, surade sukabumi tlp. 0857-2329-2639
penulis : ,( Wil )





