Rumah Febrie Adriansyah Dijaga Ketat TNI, Ada Apa?

Indocorners.com oo|Jakarta,RUMAH Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan, mendapat pengamanan ketat pada Rabu (8/7/2026) malam. Puluhan aparat berseragam mirip prajurit TNI terlihat berjaga di sekitar rumah tersebut dengan senjata laras panjang.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah personel tampak disiagakan di gerbang utama dan area sekitar rumah. Selain aparat berseragam, beberapa pria berpakaian sipil juga terlihat melakukan pengamanan. Di dalam kompleks perumahan, sejumlah jaksa lingkungan Jampidsus tampak masuk.

Penjagaan ekstra ini menjadi sorotan publik karena terjadi setelah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Kafe itu disebut-sebut adalah milik Febri Adriansyah.

Dari pengeledahan di kafe itu, polisi menyita SGD 3.130.000 pecahan SGD 100, lalu USD 889.965, dan uang tunai rupiah sebesar Rp259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, totalnya hampir mencapai Rp60 miliar.

Kepala Kortastipidkor Polri, Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap yang berkaitan dengan sejumlah perkara besar, termasuk perkara yang berkaitan dengan PT Asabri dan PT Krakatau Steel.

Menurut Totok, penyidik ​​​​telah menggeledah delapan lokasi berbeda untuk mencari bukti tambahan terkait aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Siapa pun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan merintangi penyidikan, penuntutan, maupun persidangan perkara korupsi yang dapat diakhiri pada sanksi pidana.

Situasi ini mengingatkan publik pada kejadian 2024 ketika Febrie diduga dikuntit di kafe de’Clan Signature, yang saat itu masih bernama Gontran Cherrier.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *