Febrie Adriansyah Tersangka, Jaksa Agung Tunjuk Jamwas Rudi Margono Plt Jampidsus

Indocorners.com|Jakarta, Bergerak cepat pasca-menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah, Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu (11/7/2026). Langkah strategis ini diambil guna memastikan roda penanganan perkara korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung tetap berjalan tanpa hambatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penunjukan Rudi Margono bertujuan menjaga kesinambungan fungsi penegakan hukum di korps berseragam cokelat tersebut hingga ditetapkannya pejabat definitif.

📜 Berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76
Menurut keterangan resmi kejaksaan, transisi kepemimpinan sementara ini telah memiliki payung hukum yang kuat dan legal di internal Korps Adhyaksa.

“Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ungkap Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).

Anang menegaskan, pergantian nakhoda sementara ini berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Ia menggaransi bahwa perubahan struktural darurat ini sama sekali tidak akan memengaruhi intervensi atau memperlambat jalannya pengusutan perkara tindak pidana khusus yang sedang ditangani Korps Adhyaksa. Seluruh tim penyidik dijamin tetap bekerja secara profesional, independen, dan patuh pada regulasi perundang-undangan.

⚖️ Komitmen Menjaga Muruah di Tengah Pusaran Hukum Kasus PLN
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7) pagi disebut kejaksaan sebagai komitmen moral untuk menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas hukum. Langkah tersebut diambil seiring adanya proses hukum agresif yang sedang diarahkan kepadanya oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Nama Febrie Adriansyah menjadi episentrum sorotan nasional usai Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN. Penyidik kepolisian tercatat bergerak masif melakukan penggeledahan di sedikitnya 13 lokasi krusial, termasuk menyita uang tunai dalam jumlah fantastis serta tumpukan emas batangan dari ruko di Cipete, Jakarta Selatan, dan kediaman pribadi Febrie di Sentul, Bogor.

#PltJampidsus #RudiMargono #KejaksaanAgung #STBurhanuddin #FebrieAdriansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *