Indocorners.com l Bogor- Tempat hiburan malam (THM) Karoke Jazzed di Perumahan Citraland, Cibubur, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), ditutup warga setempat bersama Polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bogor, Kamis (22/12/2022).
Pasalnya, THM yang berada dilingkungan perumahan tersebut telah meresahkan warga dan tidak memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
” Didalam ruangan Karoke Jazzed ada ditemukan kamar. Operasional Karoke Jazzed dibekukan karena melangar Perda dan tidak memiliki izin dari Dinas Pariwisata Bogor,” kata Ketua RT Fourista yang juga seorang tokoh masyarakat , Jumat (23/12/2022).
Selain itu, Fourista mengatakan, pihak Karoke Jazzed juga tidak dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bagunan (IMB). Oleh karena itu, Karoke Jazzed tidak boleh lagi beroperasi dan seterusnya.
“Warga telah kordinasi dengan Satpol PP Bogor bahwa Karoke Jazzed ditutup tanpa segel. Karena mereka kooporetif. Tiap malam Satpol PP Bogor akan melakukan razia,” terang Fourista.
Sebagai pelapor, Wahyu Nugraha yang juga seorang Advokat dan Tokoh Masyarakat mengatakan, Mengacu pada Perbup No.81 Tahun 2021 untuk Tempat Hiburan Malam yang menjual minuman keras dapat di tindak langsung oleh Satpol.PP tanpa perlu adanya delik aduan dari masyarakat, Satpol PP mempunyai kewenangan untuk menyegel tempat usaha tersebut ( Delik Umum ).
“Operasional Karoke Jazzed tidak ada dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Jika ada pelanggaran harus ditindak oleh Satpol PP Bogor,” ujar Wahyu.
Wahyu menyebutkan, ratusan warga Perumahan Citraland sudah menandatangani petisi. Warga menolak adanya Karoke Jazzed, apalagi keberadaannya dekat dengan rumah ibadah. Ini sangat tidak bagus.
“Kami tidak menolak usaha mereka. Kita mendukung karoke yang baik, jika mereka tidak menyediakan minuman keras. Jangan meraup keuntungan dengan merugikan warga,” terang Wahyu.
Wahyu menyebutkan, Satpol PP pernah melakukan razia Karoke Jazzed dan ditemukan sebanyak 114 botol minuman keras (Miras) tersimpan dalam tujuh kardus.
“Karena tidak memiliki izin dan melanggar atura Pemkab Bogor, Karoke Jazzed harusnya disegel. Sebelumnya, sebelumnya mereka membuat pernyataan izin ke kepala dusu buat restoran bukan buat karaoke,” ujar Wahyu.
Warga dan tokoh masyarakat yang hadir saat membuat laporan ke Satpol PP Bogor, nantinya dijadikan saksi oleh penyedik Satpol PP Bogor. Adapun Warga dan tokoh masyarakat tersebut, Iskandar Halim SH MH, Fourista, Alpian Yoska dan warga lainnya.
(Anhar Rosal)