Warga Nagari Taluk Digegerkan Dengan Keberadaan Ilegal Mining 3 orang Dan Alat Bukti Diamankan Pemuda

Indocorners.com |TANAH DATAR – Lintau Buo -Ketua Pemuda Ersa Pondra bersama Ketua anggota FKPM ( Forum Kemitraan Polisi Dan Masyarakat )Wasis Putra Pratama dan Pemerintahan Nagari Taluk amankan 3 orang dan alat bukti tambang berupa satu set mesin tambang dan satu unit mobil pickup L300 dengan nomor polisi BA 8037 KN milik warga Bulurotan Kabupaten Sijunjung ,Provinsi Sumatera Barat ( Sumbar ) yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal ( Ilegal Mining ) jam 14.00 Wib.

Warga digegerkan keberadaan area tambang emas ( ilegal mining ) di daerah aliran sungai Batang Tompo ,Sigontiang belakang Masjid Nurul Fallah Jorong Aliran Sungai,Nagari Taluk , Kecamatan Lintau Buo , Kabupaten Tanah Datar ,Provinsi Sumatera Barat . Awalnya, tambang yang diduga ilegal tersebut berkat laporan masyarakat BR ( 38 ) kepada Pemerintahan Wali Nagari . Selasa ( 10/05/2022 ).

“Iya ada temuan diduga tambang emas ilegal saat ditemukan dijumpai tiga orang yang diduga pemilik dan pekerja tambang yang sedang beraktivitas.Berawal dari informasi masyarakat,tambang emas ini baru dua hari beroperasi .Jelas Wasis Putra Pratama ( Ketua FKPM ).

Wasis menjelaskan berdasarkan informasi tambang emas itu milik warga dari luar daerah dan tiga orang pekerja dari luar daerah Bulurotan ( Sijunjung )Tiga orang yang diduga pekerja yang diamankan berinisial MA ( 20 ),FD ( 22 ),dan AS ( 29 ) saat diamankan ketiga pekerja sedang melakukan aktivitas dilokasi.. Temuan ini masih diselidiki pihak kepolisian Polres Tanah Datar.

Intinya, nanti kita pantau terus kita laporkan ke pihak yang berwajib,saat ini pekerja dan barang bukti kita amankan di Komplek Wali Nagari Taluk,Pemerintahan Nagari Taluk sudah koordinasi dengan Polsres dan Kodim 0307 Tanah Datar. Ujar Wasis.

Wali Nagari Taluk Pendi Aswil membenarkan adanya temuan area tambang tersebut, Tambang emas ilegal itu, ditemukan berawal laporan masyarakat kepada Ketua Pemuda Nagari Taluk Ersa Pondra.

“Informasi masyarakat setempat tambang emas itu baru hari ini beroperasi, kata Wali Nagari Taluk Pendi Aswil saat di konfirmasi di Kantor Wali Nagari Taluk.

Polres Tanah Datar AKBP Rully Indra Wijayanto,S.Ik melalui Kanit Tipidter Bripka Febrianto.SH mengatakan , jatuhnya ini ilegal mining sebagaimana dimaksud dengan pasal 158 Undang – undang ( UU ) nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Katanya.

Pengungkapan kasus dugaan tambang tak berizin ( ilegal mining ) di Nagari Taluk,Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar itu dibenarkan Kanit Tipidter Polres Tanah Datar Bripka Febrianto .SH

Saat ini, para pelaku sudah diamankan dan sedang dalam proses Kanit Tipidter Polres Tanah Datar Bripka Febrianto .SH yang beranggotakan 4 orang .Sejumlah barang bukti yang disita berupa satu unit Pickup L300 nomor polisi BA 8037 KN, satu unit pipa paralon 4 inci beserta selang warna biru dan satu unit alat penghisap dan peralatan lainya untuk mendulang emas diamankan dan di bawa ke Mapolres Tanah Datar untuk barang bukti.Jelas Bripka Febrianto.SH .

Menurut Bripka Febrianto.SH,kasus ini masih dalam tahap penyidikan, petugas akan menyelidiki apakah ada keterlibatan oknum dalam aksi penambangan emas ilegal,siapa penyumbang dana.

“Kanit Tipidter Bripka Febrianto.SH berserta anggota masih melakukan tahapan pendalaman untuk mengukap kasus dugaan penambangan emas ilegal ( ilegal mining ) tersebut. Ucap Bripka Febrianto.(rf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *