Daerah  

Warga Kepatihan Tagih Janji Pemkot Bogor

Bogor,Indocorners.Com,- Paska bencana longsor yang terjadi di Gg. Barjo dan Gg. Kepatihan kelurahan kebon kelapa kecamatan bogor tengah beberapa pekan lalu menimbulkan kontropersi antar warga.

Pasalnya bagi warga yang berada dibawah tebing area longsor tersebut dihimbau untuk mengosongkan huniannya tidak boleh menempati rumahnya oleh menteri Sosial Tri Risma Harini begitu juga menteri perumahan rakyat Muhazir pada saat meninjau lokasi bencana tersebut dan dianggap kawasan tersebut menjadi lembah hitam rawan bencana. Kata Mustopa warga Rt.5. Rw.1. kelurahan kebon kelapa, saat dikonfirmasi oleh kobrapost dirumah kontrakan, pada 1. Nopember 2022.

Mustafa pun menyampaikan keresahannya pada pengurus setempat akan tetapi tidak ada jawaban yang dapat meringankan keresahannya.

Terlebih lagi ungkap mustopa yang sangat menyakitkan dari perkataan pengurus setempat ketika Mustafa menyampaikan keresahannya mengingat rumahnya berada persis di bawah tebing area longsor yg berpotensi terjadinya longsor susulan.
Pengurus setempat mengatakan warga Kepatihan bukan korban longsor & bantuan itu untuk korban longsor, atas penyataan itu maka jelas saja warga RT05 RW01 tidak ada dalam catatan sebagai warga penerima bantuan korban longsor, karena mereka bukan korban longsor.
Atas penyataan pengurus wilayah setempat, sehingga menimbulkan emosi bagi mustopa.

Bagaimana tidak marah, sedangkan mustopa dan yang lainya sebanyak tiga puluhan kepala keluarga untuk sementara tidak boleh menempati rumahnya, karena dikawatirkan akan terjadi longsor susulan, pada akhirnya dari tiga puluhan kepala keluarga mereka berhamburan meninggalkan rumahnya, bagi yg punya uang mereka mengontrak rumah bagi yang tidak punya uang numpang pada sanak saudaranya. Hal itu terjadi karena pengurus setempat tidak mengarahkan atau mempasilitasi warga yang harus mengosongkan rumahnya.

Masih penuturan Mustopa, saya ini mantan ketua Ansor di kota bogor, sejak tahun 1990, sampai 1999, kalau bicara organisasi saya masih bisa mengatasinya, tapi kalau bicara terkait dengan aturan seperti ini saya bukan bidangnya, terpaksa saya memohon bantuan kepada LBH, Justisi kepatihan, mengharapkan saran dan petunjuk seperti apa yang harus saya lakukan begitu juga warga yg lainnya.

Menurut Barlian Suar sebagai perwakilan LBH Kepatihan mengatakan untuk masalah bencana alam, ada anggaran siap pakai yg dipegang oleh BPBD & anggaran itu bisa digunakan untuk hunian sementara.
Jika pengurus setempat kurang responsif terhadap masalah ini maka tidak ada salahnya warga membuat surat permohonan bantuan ditujukan ke Pemkot dan ditembuskan ke BPBD.

Akhirnya kami setuju untuk membuat surat tersebut dan dikonsep oleh pak Barlian Suar dan pak Barlian ikut mendampingi kami mendatangi posko pengaduan untuk menyampaikan surat.

Setelah dua hari surat tersebut disampaikan melalui posko pengaduan yang ada di masjid Gang Barjo, barulah warga mendapat bantuan sembako dari posko pengaduan tersebut.
Mengenai biaya kontrak rumah ibu yg dari dinsos mengatakan permohonannya sudah dirapatkan di kecamatan & sudah disetujui untuk bantuan biaya kontrak rumah.

Masih menurut mustopa,
Setelah informasi yang disampaikan oleh ibu yang dari dinsos 3 hari kemudian barulah pengurus RT RW memberikan informasi bahwa pemerintah akan membantu biaya kontrak rumah.

Saat ini Mustafa tinggal di rumah kontrakan haji Ating terletak di RT 03 RW01.

Menurut Mustafa bantuan sewa rumah yg diberikan senilai Rp 1 250 000 perbulan selama 2 bulan akan tetapi sampai saat dikonfirmasi Mustafa mengatakan bantuan itu belum masuk ke pemilik rumah yang disewa.

Mustafa berharap pada pemerintah agar uang bantuan biaya kontrak rumah segera terkirim ke pemilik rumah karena biar bagaimanapun Mustafa merasa malu pada pemilik rumah.

Mustafa berharap melalui publikasi dari media ini, permasalahan ini cepat diselesaikan agar tidak menjadi kesalah fahaman antar warga disini, pungkasnya. ( Andy )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *