Viral,Pria di Lampung Ditangkap Polisi Karena Curi Mobil Sendiri

Seorang Pria Mencuri Mobilnya Sendiri di Polresta: Keputusan Nekat dengan Akibat Hukum

Indocorners.com| Lampung,Peristiwa tak biasa terjadi di Bandar Lampung. Seorang pria bernama Herdi Pranajaya (57) harus berurusan dengan hukum setelah nekat mengambil mobil miliknya sendiri yang tengah disita polisi.

saat Herdi terjaring razia lalu lintas. Ia tidak dapat menunjukkan surat kendaraan lengkap, sehingga mobilnya disita dan diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Polisi saat itu memberi kesempatan kepada Herdi untuk mengambil kembali mobil tersebut apabila dapat melengkapi dokumen resmi kepemilikan.

Namun bukannya membawa surat-surat kendaraan, Herdi justru mendatangi kantor Satlantas Polresta Bandar Lampung dan langsung membawa kabur mobil yang masih berstatus barang sitaan. Aksi tersebut membuat petugas menyadari adanya kehilangan kendaraan dan segera melaporkannya ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Aksi nekat Herdi ternyata terekam kamera CCTV. Berbekal rekaman tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Herdi di rumahnya.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menyatakan bahwa Herdi tetap diproses secara hukum dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Meski mobil tersebut merupakan miliknya sendiri, perbuatan Herdi tetap dianggap melanggar hukum karena kendaraan tersebut masih berada dalam status penyitaan resmi dan diambil tanpa izin dari pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *