Indocorners.com – Sukabumi – Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait selisih Anggaran APBD Tahun 2023 (murni), sebesar Rp 31.732.823.413.yang berasal dari Rp 16.614.857.768.selisih APBD Tahun 2023 (murni) dan selisih bagi hasil pajak daerah sebesar Rp 15.117.965.645.
Sesuai yang diungkapkan oleh Ade dasep Zainal Abidin anggota banggar DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra di beberapa media online, beberapa waktu yang lalu.
Ade Dasep juga menuturkan kepada awak media 2 /7/2024 melalui sambungan telepon selulernya,” saya akan mengungkapkan yang sebenarnya nanti di Penyidik,agar jelas permasalahan selisih anggaran APBD kabupaten Sukabumi Thn 2023 (murni) Rp 31.732.823.413. dan diluar ini akan saya buka semuanya terkait Dugaan permainan Anggaran APBD, juga yang ngatur nya di BPKAD (Kabid anggaran) setiap tahunnya, dan siapa saja yang menitipkan anggaran disitu,
” Saya Kira Bupati Sukabumi paham itu”Tuturnya
Lanjut Ade Dasep ” Tanya diri masing-masing saja bersih atau tidak, saya kan hanya bertanya tentang selisih anggaran APBD tahun 2023 tersebut, kenapa tidak dijawab dan terus saya dipersalahkan kayak nya ga etis,, kan aturan nya Bupati Paham bahwa anggota DPRD itu kan melekat sebagai Pengawas eksternal APBD .”jelasnya
Dilain pihak penggiat anti Korupsi berinisial HM menuturkan kepada awak media terkait selisih Anggaran APBD Tahun 2023 tersebut.
kata HM ” Berani jujur itu Hebat” hanya berani tidak Bupati Sukabumi pembuktian terbalik atas perolehan Harta kekayaannya nya selama hampir 10 tahun menjabat dan mempunyai Villa dimana-mana,”jelasnya
Hanya pertanyaan nya apakah anggaran tersebut dibagi bagi antara TAPD dengan Pimpinan Banggar, dengan bentuk Pokir (Pokok pokok Pikiran) dan kegiatan nya ada di SKPD dan Dinas dinas itu juga pasti tau itu dan ada pengusaha nya kan,yang menunggu yg sudah inden lebih awal.
Yang lebih parah lagi yang sebesar Rp 16.614.857.768 diketahui sejak pembahasan KUA-PPAS THN 2023 muncul APBD THN 2023 ( Murni) Rp 4.117.862.148.383. selisih anggaran APBD tersebut tidak pernah dibahas dan dipertanyakan oleh saya Ke TAPD tapi jawabannya “Sudah beres dengan Pimpinan” saya tidak mengerti maksud H A yang mengatakan kepada saya di Pendopo artinya persetujuan dari Pimpinan Banggar tanpa Paripurna DPRD,alias dibawah meja dan pasti ada janji rahasia.”pungkasnya.
Artinya tidak mungkin Bupati Sukabumi (Drs Marwan Hamami MM) tidak tahu menahu tentang itu dan se olah olah tidak bertanggungjawab,apa lagi Pimpinan Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi yg menandatangani persetujuan nya.”ungkap Ade Dasep.
Setiap Pembahasan Anggaran APBD Kabupaten Sukabumi antara Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi dengan (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). apapun hasilnya, Ketua TAPD, AS ( Sekda) pasti akan melaporkannya kepada Bupati Sukabumi (Drs Marwan Hamami MM). Apalagi pada saat Rapat pembahasan terkait selisih Anggaran Bagi Hasil Pajak Daerah sebesar Rp 15.117.965.645. ditemukan pada saat rapat pembahasan sementara anggaran tersebut tidak dijelaskan untuk kegiatan apanya, ,hanya langsung dijumlahkan dari APBD THN 2023 sebelum nya Sebesar Rp 4.086.129.324.970.yang selanjutnya Menjadi Rp 4.101.247.290.615.”ujarnya
Sebelum nya beredar isu di kalangan orang kepercayaan Bupati Sukabumi (Drs Marwan Hamami . MM) mengatakan, Bupati tidak tersangkut masalah selisih APBD tahun 2023 sebesar Rp 31 M.
Terkait permasalahan tersebut adalah menjadi tanggungjawab AS selaku Sekda dan Ketua TAPD beserta anggotanya . Kegiatan yang menyangkut tentang anggaran tersebut adalah tanggung jawab masing-masing Kepala Dinas “jelasnya.
(E.hamid)