Indocorners.com | Tiga orang pelaku tindak pidana jenis shabu yang dimiliki oleh Polsek Lubeg, pada Sabtu (4/9) sekira pukul 18.00 wib di tepi sungai Tanjung Saba Pitameh.
Kasubag Humas Polresta Padang Ipda Adha Tawar mengatakan, “ketiga pria inisial PN (42) warga Kapalo Koto Pauh, TN (36) warga Batung Taba dan NV (29) warga Tanjung Saba,” katanya.
Barang bukti yang disita yakni 3 (tiga) paket kecil berbungkus plastik bening, berisikan serbuk kristal putih diduga narkoba jenis sabu didalam bungkus rokok merk surya, 1 (satu) buah bong (alat untuk tempat Shabu), 2 (dua) buah mancis/korek api, 3 (tiga) buah sedotan yang sudah di modifikasi dan 7 (tujuh) buah plastik klip bening.
“Hal ini berdasarkan LP/A/36/IX/2021/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK LUBUK BEGALUNG/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, pasal yang di sangkakan adalah pasal 112 ayat 1 pasal 114 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 undang-undang no.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Ipda Adha Tawar.
Adha menjelaskan kronologis penangkapan berawal ketika adanya laporan dari masyarakat bahwasanya terlupakan beberapa orang yang mengkonsumsi narkoba jenis Shabu di dalam truk tanki CPO (minyak sawit) didekat mobil Tanjung Saba.
Mendapat informasi tersebut anggota Opsnal yang dipimpin oleh PS Panit 2 Reskrim Aipda Veri Mulyawan langsung bergerak ke tempat yang dimaksud dan memang benar ada 3 (tiga) orang yang diduga pelaku yang sedang asik mengkonsumsi narkoba diduga jenis Shabu di dalam truk Tanki CPO (minyak sawit), ” jelas Adi.
Setelah dilakukan introgasi PN mengakui membeli Narkotika jenis shabu tersebut dari teman-temannya RN di dekat pabrik karet teluk luas for Rp500 ribu dengan mendapatkan 4 (empat) paket kecil narkoba jenis shabu, setelah itu PN duduk di tepi sungai tanjung Saba dan datanglah TN untuk membeli uang Rp100 ribu. Selanjutnya dimakan oleh TN, PN dan NV tepi sungai Tanjung Saba kecamatan Lubeg kota Padang.
“Kemudian sesuai dengan tersangka barang bukti yang dibawa dan masuk ke Polsek Lubuk Begalung guna proses hukum lebih lanjut dengan Pasal 112 ayat 1 Jo 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkoba,” ujar Adha Tawar. (Atri 001)