Indocorners.com | Solok, Polisi kembali mengungkap dua kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Solok, Rabu, 23 Maret 2022, di lokasi berbeda.
Kasus pertama terjadi pada Selasa, 23 November 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Jorong Talago, Nagari Koto Gadang Guguk, Kabupaten Solok.
Kasat Reskrim Polres Arosuka, Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan, pencabulan itu dilakukan tersangka berinisial SV (18) dalam rumah kosong yang berada di kawasan tersebut.
Berawal ketika korban dijemput tersangka ke daerah Pasar Kuliner Cupak menggunakan sepeda motor miliknya dan dibawa ke lokasi. Kemudian diajak masuk dalam sebuah rumah kosong,” katanya, Kamis, 24 Maret 2022.
Saat itu, kata Rifky, korban sempat melawan. Kemudian tersangka memaksa korban masuk dengan cara menarik tangan korban, korban punmenolak dan berteriak.
“Karena keadaan sepi, tidak satupun orang yang datang. Selanjutnya teman wanita tersangka yang sudah menunggu dalam rumah menyuruh tersangka untuk mencabuli korban,” tuturnya.
Kasus kedua terjadi pada Sabtu, 26 Februari 2022, sekitar pukul 23.30 WIB bertempat di Jorong Koto Tuo, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok dengan tersangka inisial WS (19).
Berawal ketika tersangka menjemput korban ke SD 36, Nagari Salayo dan dibawa kerumahnya (lokasi pencabulan). Sesampai dirumahnya, tersangka memberi korban satu botol air mineral.
“Setelah meminum air tersebut, sekitar 15 menit kemudian korban merasakan pusing dan setengah sadar. Pada saat itulah tersangka langsung menyetubuhi korban,” tutur Rifky.
“Paginya korban terbangun dalam kondisi tanpa busana sehelaipum. Setelah itu terlapor kembali menyetubuhi korban,” katanya lagi.Rifky membeberkan, kedua tersangka ditangkap dihari dan lokasi yang berbeda. SV ditangkap dalam sebuah warung Jorong Sukarami Nagari Koto Gaek Guguak Kabupaten Solok sekitar pukul 13.00 WIB.
Sementara tersangka WS ditangkap di Jorong Koto Tuo, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok sekitar pukul 21.30 WIB.(RS)











