Hakim sempat menegur keras Bagian Hukum Kab.Sukabumi Konsul dgn Ahli BPHN.ditengah persidangan PTUN.
Indocorners.com | Sukabumi, Sidang lanjutan perkara gugatan antara Firma hukum Marpaung&Partner lawan Bupati Sukabumi 21/03/2024.memasuki tahap Pemeriksaan ahli dari BPHN ,Masan Nurpian Kasub bidang Bantuan Hukum, Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, dalam fakta di persidangan, ketika penggugat Firma hukum Marpaung bertanya tentang status 85 desa yang di Blacklist tentang Desa sadar hukum oleh BPHN terkait pendampingan hukum yang dilakukan oleh lembaga nya,Desa desa mana saja,kepada Saksi Ahli Masan Kata Masan ” dari 85 desa tersebut hanya beberapa desa saja,” tetapi tidak menjelaskan Desa mana saja yang beberapa tersebut.” Saya paham mekanismenya,” Jelas ,Masan
Lanjut HR.Irianto” Kapan Desa sadar hukum dilaksanakan di sukabumi,Masan menghindar nanti saja diluar,.Ucapnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, dalam fakta di persidangan, ketika penggugat Firma hukum Marpaung bertanya tentang status 85 desa yang di Blacklist tentang Desa sadar hukum oleh BPHN terkait pendampingan hukum yang dilakukan oleh lembaga nya,Desa desa mana saja,kepada Saksi Ahli Masan Kata Masan ” dari 85 desa tersebut hanya beberapa desa saja,” tetapi tidak menjelaskan Desa mana saja yang beberapa tersebut.” Saya paham mekanismenya,” Jelas ,Masan
Lanjut HR.Irianto” Kapan Desa sadar hukum dilaksanakan di sukabumi,Masan menghindar nanti saja diluar,.Ucapnya.
Di tengah persidangan tampak kuasa hukum Bupati Sukabumi( Bagian Hukum ),Yani merengek- kepada Saksi ahli agar blacklist Desa sadar hukum itu dicabut kembali, ternyata hakim ketua menegur, Yani dan menyarankan jika mau konsultasi tentang kedinasan lebih baik tidak di sini di kantor saja.”tegasnya.
Pemberitaan yang marak di media massa 15 Oktober 2023, Kepala BPHN akan jatuhkan Blacklist kepada 85 desa yang penyaluran bantuan hukumnya tidak pada OBH terakreditasi,Tetapi dalam fakta persidangan di PTUN yang diucapkan oleh Ahli Masan ternyata berbeda dengan statement Kepala BPHN tersebut. Dimana awak media melihat dan mendengar ucapan ahli hanya beberapa artinya bukan sebanyak 85 desa yang sudah sadar hukum versi Kepala BPHN.
Ketika awak media konfirmasi kepada kepala desa berinisial A. Dan menanyakan tentang Desa sadar hukum yang dimaksud oleh BPHN,Kata A ” sepanjang saya menjadi kepala desa saya belum tahu apa itu bphn dan kapan bphn melaksanakan desa sadar hukum,jelasnya. Lanjut, A” saya mengetahui BPHN itu setelah rame-rame pendampingan hukum, Apakah kegiatan Desa sadar hukum itu ada dananya”.tanya A. Hal Senada diungkapkan mantan kades berinisial G (28/03/2024), kepada awak media melalui hubungan komunikasi telepon selulernya terkait BPHN, kata G ” saya 12 tahun menjabat sebagai kepala desa belum pernah mengetahui apa itu BPHN , sampai-sampai keceletot mengucapkan saja jadi GBHN, karena sangking tidak tahunya” ,Ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan Kenapa Kok baru rame sekarang gara-gara adanya pendampingan hukum yang dilakukan lfm, kalau memang LBH itu sesuai yang diucapkan Kepala BPHN,ada 5 , di Kabupaten Sukabumi, tapi satupun belum pernah ada yang mampir di desa saya, apalagi terkait masalah bantuan hukum,”jelasnya.
Lanjut G” di desa itu sangat rentan permasalahan hukum, apalagi di masyarakat, masyarakat desa itu tidak semuanya miskin, tapi faktanya kadang-kadang mau minta sktm juga. Karena harus kita pahami juga semua warga desa timbul masalah pasti larinya ke desa dan tidak ditanyakan masalah yang miskin atau yang mampu, makanya undang-undang desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 26 itu memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada kepala desa dapat menunjuk kuasa hukum, Kenapa jadi di permasalahkan oleh Kemenkumham, apalagi sepengetahuan saya mengelola dana desa belum pernah mendengar rembesan , yang ada juga Panjar atau dilunasi.”Pungkasnya.
Masih kata G” kami Kades tidak bodoh-bodoh amat, kalau melihat undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum pasal 16 tidak berbunyi tentang undang-undang ini dapat menggunakan dana desa yang sudah diatur oleh undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa .Baru tahun 2015 adanya dana desa,
Bagaimana mungkin bisa dimasukkan kepada undang-undang yang sudah terbit lebih dahulu tahun 2011 ya kita pahami bersama aja.” Dirinya juga mengatakan saya membaca statement Kepala BPHN, Widodo Eka Cahyana 15 Oktober 2023 di media sosial menegaskan bahwa penggunaan anggaran bantuan hukum baik yang bersumber dari APBN, APBD, dana desa maupun sumber lain ,Seharusnya melibatkan pbh yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh BPHN Kemenkumham” menyikapi bahasa “SEHARUSNYA” di dalam undang-undang 16 tahun 2014 tentang desa tidak ada menyebutkan satupun bahasa seperti itu seharusnya dilakukan oleh LBH.artinya tidak Wajib. Makanya hal tersebut harus disosialisasikan dan disinkronisasikan dengan undang-undang desa agar tidak ada permasalahan lagi ke depan.” Pungkasnya. (E.hamid/Red)