Sekolah Diduga Lecehkan Perda Kota Bogor No. 2 Tahun 2021

Pendidikan567 Dilihat

Bogor, Indocorners.com – Untuk mencerdaskan anak bangsa menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah antara pusat dan daerah, karena pendidikan merupakan sarat mutlak untuk perkembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi diera Globalisasi.

Dalam hal ini merupakan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan secara pormal, baik anak laki-laki maupun perempuan. Lembaga pendidikan yang seharusnya mundukung masyarakat untuk menuntut ilmu, khususnya anak-anak reguler maupun disabilitas.

Namun kejadian ini agak berbeda dengan sekolah lainnya di Kota Bogor karna sekolah ini mengeluarkan siswa kelas 5 agar pindah kesekolah lain (MI). Juga tidak menerima anak disabilitas kongenital karna cacat dari lahir yaitu sumbing, namun anak perempuan itu sudah dioperasi bibirnya.

Anak kelas 5 D SD Negeri Bondongan Kota Bogor AF telah dikeluarkan oleh pihak sekolah karna jarang masuk, sehingga berakbat buruk bagi si anak.

Menurut keterangan orang tua murid AF belum ada guru yang datang ke rumah (Home Visit), melainkan dirinya yang dipanggil kesekolah oleh gurunya. Dan penjelasan orang tuanya AF sudah dua tahun tidak naik kelas & belum bisa baca tulis.

Beda lagi dengan A yang anaknya mau masuk kesekolah tersebut tapi ditolak oleh kepala sekolah SD Negeri Bodongan Nani. Karna anak tersebut disabilitas kongenital (sumbing), nani menjelaskan kepada orang tuanya takut apa yang ditanyakan anak itu kepada gurunya tidak mengerti apa yang diomongkannya, sehingga tidak diterima disekolah tersebut.

Ayah dari anak disabilitas itu seorang penjual cingcau keliling yang tidak jauh dari sekolah tersebut. Malah disuruh kepala sekolah masuk ke SLB sembari berdagang juga bisa menunggu anaknya ucap A kepada IC (17-2-2023).

Ketika dikonfirmasi kepada kepala sekolah SD Negeri Bodongan mengenai anak disabilitas kongenital (sumbing) yang tidak diterima disekolahnya. Nani menjelaskan kepada IC karna anak disabilitas harus ada keterangan dari Fsikolog, agar kami bisa mengetahui bagaiman cara memberikan pelajarannya (16-2-2923).

Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Bogor yaitu Rudi Via telpon dan Whatsapp tidak digubris (23-22023).

Pihak Dinas Pendidikan Kota Bogor melalui pengawas SD H. Teja menjelaskan dikantornya kepada IC keterangan dari Fsikolog itu hanya inisiatip kita saja (21-2-2023).

Ternyata memang terbukti di UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Permendiknas No 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Enklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan Atau Bakat Istimewa, bahkan Perda Kota Bogor No. 2 tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Tidak ada menjekaskan mengenai anak disabilitas masuk sekolah baik SD, SMP dan SLTA harus ada keterangan dari Fsikolog. (Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *