Indocorners.com|Tanah Datar – — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanah Datar kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Tanah Datar.
Penangkapan dilakukan terhadap seorang laki-laki berinisial BA (41), warga Jorong Kampuang Tangah, Nagari Buo, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, pada hari Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar AKP Muhammad Arvi, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan petugas yang mendapatkan informasi masyarakat terkait aktivitas tersangka yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis ganja di wilayah tersebut.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan pelaku di rumah orang tuanya di Jorong Kampuang Tangah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja,” ungkap Kasat.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 11 paket kecil ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat, paket ganja dalam kantong kresek, serta 1 kotak plastik berisi daun ganja kering. Selain itu, turut diamankan 1 timbangan plastik duduk warna oranye, 2 pak kertas vapor.
Seluruh barang bukti ditemukan di kamar pelaku dan di dalam lemari pakaian. Di hadapan dua orang saksi dari masyarakat setempat, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba. Jangan pernah ragu melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Muhammad Arvi.**







