Polres Bogor – Indoconers.Com – Pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan Pelaku KDRT diwilayah Parungpanjang Kabupaten Bogor dan ditetapkan sebagai Tersangka, dimana I. J Suami Dari M adalah Sebagai Tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilaporkan Pada Minggu 16 November 2023.
Kejadian Bermula Pada Selasa 14 November 2023 , Berawal dimana Tersangka Sering Mendapat Kabar Dari Beberapa Pihak Bahwa Istri Tersangka Dikabarkan Berselingkuh Dengan Pria Lain, dan Pada Pukul 22.00 Tersangka Melihat Korban Telah Selesai Mencuci Baju Kemudian Tersangka menanyakan perihal informasi kabar yang sering di dengar dari orang lain Kepada Korban Yaitu Istrinya, Memastikan Apakah Benar Korban Berselingkuh Atau tidak, Namun Korban mengatakan Merasa Tidak Enak Badan Dan Memilih Untuk Pembicaraan Tersebut Disimpan Untuk Esok harinya, Namun Tersangka Meminta Korban Untuk Tidur Di Kamar Namun Ditolak Dan Korban Memilih Untuk Tidur Di Ruang Keluarga, Namun Tersangka Merasa Sakit Hati Dengan Korban Akibat Rasa Penasarannya Tidak Terjawab, Tidak Lama Tersangka Keluar Dari Kamar Dan Langsung Memukul Korban Menggunakan Tangan Kosong Saat Korban Sedang Tertidur Yang Mengakibatkan Luka Sobek Pada Bagian Bibir Dan Bengkak Pada Bagian Pipi Korban, kemudian pagi hari nya di ketahui oleh anak korban.
Dari Kejadian Tersebut Pihak Kepolisian Melakukan Pemeriksaan Dan Keterangan Terhadap Saksi Yaitu S.N.P (Anak Korban) Dan Mengamankan 2 Buah Barang Bukti Yaitu 1 (Satu) Buah Bantal Dan 1 (Satu) Buah Sarung Bantal.
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda, S.I.K,.M.M Mengatakan Bahwa Kejadian Ini Sudah Ditangani Dan Dibawa Ke Sat Reskrim Polres Bogor Dan Dijatuhkan Pasal 44 UNDANG UNDANG RI NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Dan PASAL 351 KUHPidana, dengan ancaman hukumannya selama 2 sampai 5 Tahun dan atau denda uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Jelas Wakapolres Bogor Kompol Fitra. ( Andy )
Liris Dari Humas Polres Bogor