Indocorners.com l Dharmasraya – Dalam Pers Confrence hari ini bersama Awak Media di Lobi Polres Dharmmasraya, Kapolres Kabupaten Dharmasraya Nurhadiansyah .SIK Selasa 06/09/2022. Mengatakan anggota Satreskrim Polres Dharmasraya menangkap dan mengamankan Resedivis Pencurian dengan Pemetaan dan Curanmor.
“Kami berhasil menangkapDua (2) orang tersangka berinisial KD dan berinisial J, yang memang sudah menjadi Target operasi kami berdasar kan pengaduan pengaduan dan informasi masyarakat.” ungkapnya
Tersangka KD dan J yang merupakan Resedivis tindak pidana pencurian pada tahun 2009 dan tahun 2014. Modus operandi nya tersangka KD menggunakan Proposal kerumah atau warung sambil melakukan Pemetaan target. Sementara J merupakan Spesialis Curanmor di Wilayah Pulau punjung dan Solok selatan.
Biasa nya tersangka melancarkan aksi nya rata rata pada malam hari. Dari para tersangka ini kita dapatkan barang bukti 5 Kendraan bermotor roda dua,4 diantara nya
“masih kita lakukan identifikasi terhadap pemiliknya.”terangnya
Bagi masyarakat yg merasa kehilangan silah kan datang ke Polres dengan membawa bukti STNK dan BPKB untuk mencocokan
Nomor rangka dan nomor mesin , kalau cocok masyarakat boleh membawa motor nya kembali tentu dengan syarat syarat yg bisa di pertanggung jawabkan. kemudian dari tersangka tadi , ada tiga laporan polisi yang berhasil kita ungkap ternyata juga berkembang sampai dengan 12 lokasi tindak kejadian pertama ,tempat kejadian pertama ini juga masih dalam proses pengembangan kami .Dari tersangka ini juga kami mendapatkan barang bukti berupa enam buah HP.
Untuk ketentuan hukum yang dikenakan kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke4, dengan ancaman 7 Tahun Penjara.
Di akhir pers Confrence Kapolres mengingatkan Pelaku pelaku lain, jangan mekakukan tindakan kejahatan di Wilayah saya, karena kami akan mengejar sampai kemanapun tegas nya , ” ( yr )








