Polres Bogor,Indocorners.Com – Polsek Tanjungsari telah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di Kampung Cimeong, RT 08/04, Desa Sukarasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. (9/7/2024)
Kapolsek Tanjungsari IPTU Rustam menjelaskan bahwa Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Senin, 8 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, Indra, yang merupakan warga setempat, melaporkan kehilangan sepeda motornya, sebuah Honda Beat tahun 2018 berwarna merah putih dengan nomor polisi B 4565 KKN.
Menurut hasil penyelidikan pihak Kepolisian dari keterangan saksi, Kana, yang juga merupakan warga Kampung Cimeong, sepeda motor tersebut hilang saat diparkir di luar rumah dengan kunci stang terkunci dan kunci kontak dicabut. Kana yang tidur di bale samping sepeda motor, terbangun dan mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Dia melihat bekas jejak ban sepeda motor yang kemungkinan dibawa pelaku ke belakang rumah dengan cara mengangkat ban depan lalu mendorong stang untuk membuka kunci stang.
Pihak Polsek Tanjungsari Setelah menerima laporan dari warga pada pukul 08.00 WIB, Brigadir Endang Wahyudin selaku Bhabinkamtibmas Desa Sukarasa dan petugas piket Polsek Tanjungsari segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Tim kepolisian yang terdiri dari Kapolsek Tanjungsari, IPTU Rustami, Aiptu Jaiman, Aipda Sidik Permana, dan Brigadir Endang Wahyudin melakukan serangkaian tindakan kepolisian termasuk menerima laporan, mendatangi dan mengolah TKP, melakukan pemotretan, dan mencari keterangan saksi.
Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku pencurian sepeda motor tersebut. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan kepada pihak berwajib.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum dan memastikan keamanan warga. Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan.” Ucap Kapolsek Tanjungsari Iptu Rustami
( Andy )