Bogor. Indocorners.Com – Kompol Wahyu yang mewakili Kapolresta Bogor kota didampingi kasat Reskrim menggelar perkara kasus pembunuhan yang terjadi di kampung muara kaum kelurahan Kedung waringin kecamatan Tanah Sareal kota Bogor, gelar perkara tersebut berlangsung dilapangan Polresta Bogor kota pada .1/4/2024.
Kasus tersebut merupakan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT yang mengakibatkan korban sampai meninggal dunia oleh pelaku adalah suami korban yang berinisial RM dengan ancaman hukuman selama lima belas tahun berdasarkan UU nomor 23 tahun 2004, pasal 44 ayat 3, tersangka dijerat hukuman 15 tahun.
Kejadian. tersebut diketahui oleh ibu kandung tersangka dan Refa salah satu adik kandung tersangka, yang mendengar teriakan keras dari korban, karena rumah korban dan ibu tersangka berdekatan, lalu ibu tersangka dan adik tersangka mendatangi kamar tersebut, namun terkunci, hingga ibu kandung tersangka memanggil pa Ahmadi untuk membongkar pintu yang terkunci.
Setelah pa Ahmadi membongkar kunci tersebut lalu masuk bersama ibu tersangka, bahkan pelaku juga yang berinisial RM masih ada didalam.ruangan kamar, lalu pelaku melarikan diri bersembunyi dirumah kerabatnya yang tidak jauh dari TKP, pada tanggal 28 Maret 2024, Tim dari Polresta Bogor kota bersama Kapolsek Tanah Sareal melakukan pelacakan keberadaan pelaku, dan akhirnya ditemukan yang tidak jauh dari TKP,
Menurut keterangan tersangka, awalnya mereka sedang rebahan bersama, lalu diperlakukan minta rujuk terhadap korban, karena kurang harmonis, namun korban tidak mau rujuk dia menolak, mendengar jawaban korban, lalu pelaku menikam dan terjadi perkelahian didalam.kamar, pada saat perkelahian sipelaku melihat ada obeng min, lalu obeng tersebut ditusukan pada bagian muka korban hingga berkali kali sampai ruang kamar bersimbah dari tubuh korban.
Bahkan para saksi juga dihadirkan untuk menjelaskan kebenaran atas terjadinya pembunuhan tersebut oleh pelaku yang berinisial RM, terhadap istrinya berinisial NA, saksi tersebut adalah tetangga terdekat dari rumah pelaku, ada beberapa saksi diantaranya, sodari N, sodara A, M,N ,R, dan I, dan saksi merupakan saudara dekat dari pelaku tersebut.
Gelar perkara pembunuhan tersebut diahiri dengan penjelasan barang bukti, berupa obeng min, buku nikah, dan kunci yang dibongkar paksa oleh orang tua tersangka yang bernama Muhadi. ( Andy )