Polres Pasaman Barat Tindak Tegas Pelaku PETI

Daerah, Sumbar151 Dilihat

Indocorners.com|Pasamanbarat.sumbar. – Penertiban Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah bantaran Sungai Rimbo Canduang Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, dan di perkebunan PT Astra, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat telah dilakukan Polres Pasaman Barat pada Jumat (07/10/2022) yang lalu.

 

 

 

Penertiban penambang emas Tanpa Izin ini dilakukan setelah mendapat arahan dari Dirkrimsus (Direktur Kriminal Khusus) Polda Sumbar Kombespol Adip Rojikan, S.I.K., M.H melalui Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M.

 

 

 

“Kita mendapat arahan langsung dari Dirkrimsus Polda Sumbar untuk melakukan penegakan hukum kepada para penambang emas tanpa izin yang berada di wilayah hukum Polres Pasaman Barat,” papar Kapolres.

 

 

 

Arahan dari Dirkrimsus Polda Sumbar langsung di respon oleh Kapolres Pasaman Barat dengan memerintahkan Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, S.H., M.H dan Kasat Intelkam AKP Zukri Ilham, S.H bersama 20 orang personel untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku penambang emas tanpa izin yang berada di bantaran Sungai Rimbo Canduang dan di perkebunan PT Astra Nagari Muaro Kiawai.

 

 

 

“Kita memerintahkan Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam dalam operasi penertiban ini di lokasi yang diduga sebagai lokasi penambangan emas tanpa izin,” terang M. Aries.

 

 

 

M. Aries mengatakan, dalam pelaksanaan penertiban kemaren, tim gabungan menemukan adanya lokasi lubang bekas kegiatan penambangan emas di sekitar hamparan Sungai Batang Pasaman di Jorong Rimbo Canduang namun tim tidak menemukan masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan emas tersebut serta menemukan tiga unit alat berat jenis excavator yang salah satunya rusak berat.

 

 

 

“Tim gabungan menemukan tiga unit alat berat jenis excavator yang mana salah satunya dalam keadaan rusak berat, alat berat jenis excavator ini diduga digunakan pelaku penambang emas untuk mengeruk tanah di lokasi tambang emas.” kata Kapolres.

 

 

 

Kapolres Pasaman Barat menghimbau kepada seluruh masyarakat yang masih melakukan penambangan emas di sepanjang bantaran sungai untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut. Warga juga diminta tidak kembali untuk melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin apalagi berakibat rusaknya ekosistem di sungai.

 

 

 

“Kita akan berupaya maksimal untuk menindak tegas serta memberantas habis para pelaku penambang emas yang masih berani melakukan aktivitas ilegal ini, saya berharap kepada seluruh masyarakat, tokoh masyarakat serta perangkat pemerintahan untuk membantu kami dalam memberikan informasi apabila menemukan aktifitas penambangan emas tanpa izin diwilayah hukum Polres Pasaman Barat,” tutup Kapolres.

Sumber : HumasResPasbar

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *