Polda Sumbar Turunkan Tim Investigasi, Usut Kematian Tersangka Melawan Petugas

Daerah, Hukum, Sumbar330 Dilihat

Indocorners.com | Polda Sumbar menurunkan tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk mengusut kasus kematian tersangka yang melawan petugas saat diamankan personel Polres Agam.

 

Saat ini tim telah berada di lokasi kejadian, berkoordinasi dengan Propam Polres Agam, guna menyelidiki penyebab kematian tersangka tersebut.

 

‎”Kita sudah bentuk tim dan turunkan untuk mengusut tuntas penyebab kematian tersangka, Ganti Akmal (34),” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, Jumat, 11 Maret 2022.

 

Satake Bayu mengatakan, tim yang dibentuk ini nantinya akan mengorek keterangan dari petugas yang ada di Polres Agam, untuk bisa menyelidiki penyebab kematian tersangka.

 

“Saat ini tim masih mendalami terkait penyebab kematian tahanan Polres Agam. Kita minta rekan-rekan untuk bisa bersabar, dan menunggu hasil dari penyelidikan tim Propam Polda Sumbar,” ujar Satake Bayu.

 

Dikatakan, setelah mendalami penyebab kematian tahanan ini, apabila ada oknum petugas yang terlibat dalam kematian tahanan ini, pihaknya akan menindak sesuai dengan standar operasi prosedural (SOP).

 

“Dari penyelidikan ini nantinya bisa ditemukan titik terang awal mula kejadian. Apabila adanya pelanggaran yang dilakukan petugas, kita akan tindak tegas,” katanya.

 

Sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam tindakan oknum aparat penegak hukum yang melanggar HAM.

 

Pelanggaran HAM yang dilakukan aparat penegak hukum ini mengakibatkan meninggalnya Ganti Akmal yang merupakan tahanan Polres Agam.

 

Penanggungjawab Isu Fair Trial LBH Padang, Adrizal, mempertanyakan dan menyayangkan kematian Ganti Akmal yang tidak wajar.

 

Selain itu pihaknya menduga Ganti Akmal yang menjadi korban pelanggaran atas hak proses peradilan yang adil dan hak untuk tidak disiksa.

 

“Kondisi kematian korban janggal, penuh luka lebam‎ dan akhirnya meninggal dunia saat menjalani proses penegakkan hukum yang dilakukan polisi,” ujar Adrizal.

 

Adrizal mengatakan, hak untuk tidak disiksa merupakan HAM yang tidak dapat dikurangi oleh siapapun dan dalam kondisi apapun.

 

“Itu semua telah tegas diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia,” katanya.

 

Dikatakan, meskipun Ganti Akmal telah melakukan tindak pidana, penegakkan hukum harus berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

 

Ia menyebut, pihaknya mengecam setiap proses penegakkan hukum dengan melanggar hukum dan HAM.

 

“Kami meminta Polda Sumbar untuk mengusut tuntas penyebab kematian Ganti Akmal, serta menindak tegas pelaku yang menyiksa dan melanggar prosedur,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Ganti Akmal ditangkap polisi dalam kasus dugaan eksploitasi anak, Rabu, 9 Maret 2022.

 

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan, mengatakan, saat ditangkap Ganti Akmal mencoba melawan dan menyerang petugas dengan sebilah arit.

 

“Intinya saat dilaksanakan, pelaku melakukan perlawanan dengan menyerang petugas, dengan menggunakan arit atau sabit,” katanya(hum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *