Polda Sumbar Pecat 39 Anggota Sepanjang 2025, Kapolda: Tahun Ini Terjadi Kenaikan

Indocorners.com|Sumbar, Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik di internal Polri.

Sepanjang tahun 2025, sebanyak 39 anggota kepolisian diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) di lingkup Polda Sumbar.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkapkan hal tersebut dalam rilis akhir tahun Polda Sumbar 2025 yang digelar di Mapolda Sumbar, Rabu (31/12/2025).

“Sepanjang tahun 2025, kita melakukan PTDH terhadap 39 orang anggota,” kata Irjen Pol Gatot Tri Suryanta kepada wartawan.

Jumlah PTDH tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2024, Polda Sumbar tercatat melakukan PTDH terhadap 34 anggota.

“Untuk PTDH tahun ini memang terjadi kenaikan, dari 34 orang pada tahun 2024 menjadi 39 orang di tahun 2025,” jelasnya.

Menurut Kapolda, meningkatnya angka PTDH justru mencerminkan keseriusan dan komitmen Polda Sumbar dalam menegakkan aturan serta menjaga marwah institusi Polri.

“Naiknya PTDH ini merupakan bentuk komitmen kepolisian Sumbar yang tidak menoleransi anggota yang melakukan pelanggaran etik,” tegasnya.

Ia menambahkan, sanksi tegas akan diberikan kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat, terlebih jika telah melalui proses pembinaan namun tetap merugikan institusi.

“Jika sudah dibina dan masih merugikan institusi, kami tidak segan melakukan PTDH. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga kebersihan dan profesionalisme institusi,” ujarnya, yang disambut tepuk tangan tamu undangan.

Selain menyampaikan data PTDH, Polda Sumbar juga memaparkan berbagai capaian kinerja selama tahun 2025.

Mulai dari pengungkapan dan penanganan sejumlah kasus, hingga keterlibatan aktif kepolisian dalam membantu masyarakat Sumbar yang terdampak bencana alam di penghujung tahun ini.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *