Juragan Nasi Kuning di Makasar ditetapkan Jadi Tersangka

Indocorners.com|Makassar,Polisi menetapkan tersangka pasangan suami-istri atas dugaan rudapaksa karyawati penjual nasi kuning inisial K (22) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya adalah bos pengusaha warung nasi kuning tempat korban K bekerja.

Sang suami berinisial SK (24) dan istrinya SM (39). Pasutri itu ditetapkan tersangka oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, setelah korban melapor pada Sabtu (3/1/2026). Penetapan tersangka bos nasi kuning yang memilik 10 warung itu, diumumkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana. Arya didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana dan Kasi Propam Kompol Ramli serta Kasi Humas Kompol Wahiduddin, konferensi pers di kantornya, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Makassar, Senin (5/1/2026). Arya menjelaskan, kasus itu bermula saat sang istri pelaku, SM curiga suaminya SK ada hubungan gelap dengan sang karyawati korban K.

“Jadi kronologis singkatnya kurang lebihnya bahwa si istri menduga bahwa si suami ada hubungan dengan karyawannya,” kata Arya. Di dalam kamar, SM menginterogasi K dan memaksa untuk mengaku. “Sehingga atas dasar itu si karyawan diminta untuk masuk ke kamar bersama dengan suami juga, lalu dilepas pakaiannya dan diminta untuk berhubungan badan, lalu direkam,” sambungnya. Saat dimintai melakukan hubungan badan dengan SK, korban K, kata Arya, terus berontak menolak. Namun, K terus disiksa oleh sang majikan hingga aksi asusila itu terjadi “Sebelumnya juga disiksa ya, disuruh mengaku, dipukuli dulu, ditendang dulu gitu ya, lalu dipaksa untuk berhubungan badan,”**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *