Daerah  

Penjual Obat Golongan (G) Tramadol dan Eximer di Jual Bebas di Selakopi Cicantayan

Indocorners.com – Sukabumi – Peredaran obat keras golongan G jenis tramadol, eximer, dan sejenisnya diduga masih marak terjadi di kecamatan cicantayan Kabupaten sukabumi Aktivitas tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena obat-obatan keras itu dijual bebas tanpa resep dokter.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat yang enggan di sebutkan namanya
membeberkan

sebuah toko obat yang beroperasi di wilayah tersebut diduga menjual obat keras golongan (G) secara ilegal. Penjual yang diketahui warga berinisial D disebut-sebut kerap melayani pembelian obat tersebut, bahkan kepada kalangan remaja dan pekerja.ucapnya

Warga mengaku khawatir peredaran obat keras tersebut dapat merusak generasi muda dan memicu tindakan kriminal, mengingat efek samping obat golongan (G) yang dapat menyebabkan ketergantungan serta gangguan kesehatan serius apabila disalahgunakan.

“Penjualan obat seperti tramadol dan heximer ini sangat meresahkan. Banyak anak muda yang jadi sasaran, dan toko itu sudah cukup lama beroperasi,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penjual maupun aparat penegak hukum setempat terkait dugaan peredaran obat keras tersebut. Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan penindakan tegas demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan.

Ancaman Sanksi Pidana
Peredaran obat keras golongan G tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat dengan:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar, apabila mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Masyarakat diminta untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa agar peredaran obat keras ilegal dapat diberantas secara menyeluruh.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *