Daerah  

Pengedar Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Dharmasraya

 

Dharmasraya,indocorners.com – Jajaran Satresnarkoba ringkus seorang pemuda diduga pengedar narkotika jenis sahbu, Pada hari sabtu tanggal 5 November 2022 sekira pukul 19.30 wib. Tersangka ditangkap di jalan lintas KM 1 Pulau Punjung Jorong kubang panjang Kenagarian empat koto pulau Punjung Kecamatan pulau punjung kab. Dharmasraya.

Tersangka bernisial DW, lahir Payakumbuh/20 juli 1976/46 tahun, minang, swasta, Jorong padang candi Kenagarian sungai dareh Kecamatan pulau punjung kab. Dharmasraya.DW diduga telah melakukan perbuatan diduga Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol I jenis shabu.

Penyelidikan berawal dari penangkapan seorang perempuan Inisial SS, selanjutnya dari hasil pengembanganya, Satresnarkoba melakukan penangkapan lagi terhadap pelaku inisial DW, beserta Barang Bukti antara lain :

1. buah tas sandang warna hitam yang didalamnya terdapat 4(empat) paket sedang yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika gol I jenis shabu.

2. buah kotak merek happydent yang didalamnya terdapat 4(empat) paket sedang yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika gol I jenis shabu.

3. buah Korek api gas tanpa kepala.
4. 1 (satu) unit timbangan digital warna bening
5. buah sendok yang terbuat dari pipet plastik.
6..pack plastik klip bening.
7. 1 (satu) unit handfone merek nokia warna biru.
8..unit mobil merek suzuki grand vitara warna silver nopol BH 1035 FY.barang Bukti paket narkotika jenis shabu milik pelaku DW.
Disaat penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Kepala Jorong Kubang Panjang DEBI HARTANTO dan Perangkat Nagari Empat Koto Pulau Punjung HENDRIZAL.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti ddiamakan ke polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan penerapan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI NO 35 TH.2009 TTG NARKOTIKA.( W )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *