Tanah Datar – Presentasi keterbukaan informasi publik adalah pemaparan tentang upaya dan pelaksanaan hak masyarakat untuk mengakses informasi publik, yang bertujuan mendorong partisipasi publik dan membangun kepercayaan terhadap pemerintah, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar Abdurrahman Hadi selaku Atasan PPID hadir dan mengikuti presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat di Aula Komisi Informasi Sumatera Barat, Selasa (07/10/2025).
Dalam presentasi, dibahas komitmen, inovasi layanan, penggunaan teknologi serta strategi dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Tanah Datar untuk mewujudkan keterbukaan informasi.
“Kami Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berkomitmen mendukung upaya terpenuhinya hak atas informasi bagi masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 agar terwujudnya keterbukaan informasi,”kata Sekda.
Tim Penilai Presentasi adalah Tim Penilai Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Sumatera Barat Tahun 2025, yaitu Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat, periode tahun 2024-2028.
Presentasi juga di hadiri oleh Plt. Kepala Dinas Kominfo Lovely Harman, Kabid IKP Ririyanti Zahrul, Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Setda Tanah Datar Anisya Handayani, Pranata Humas Febreni, Admin PPID dan lainnya.**








